Mohon tunggu...
Nugraha
Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa program studi jurnalistik Universitas Islam Negri Jakarta Syarif Hidayatullah

Mahasiswa yang hobi bermain sepak bola dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Khamr dan Alasan Dilarang dalam Islam

18 Juni 2024   19:26 Diperbarui: 18 Juni 2024   19:29 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Khamr, yang dalam bahasa Arab berarti minuman yang memabukkan seperti arak, anggur, dan minuman beralkohol lainnya, merupakan hal yang sangat dilarang dalam Islam. Larangan ini tidak hanya bersumber dari norma-norma sosial atau budaya, tetapi memiliki landasan yang kuat dalam ajaran agama Islam yang berasal dari Al-Qur'an dan Hadis. Alasan utama di balik larangan ini adalah untuk menjaga akal, perilaku, kesehatan, kesucian, dan ketaatan umat Muslim kepada Allah SWT.

Pertama-tama, konsumsi khamr diketahui memiliki efek memabukkan yang signifikan terhadap akal seseorang. Minuman beralkohol dapat mengubah perilaku dan menurunkan kendali diri, yang kemudian dapat mengarah pada tindakan dosa dan perilaku tidak senonoh. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga akal sehat dan perilaku yang baik sebagai bagian dari kewajiban individu terhadap Allah SWT dan masyarakat.Selain itu, khamr juga dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani seseorang. Alkohol memiliki dampak negatif terhadap organ tubuh, seperti hati dan otak, dan juga dapat menyebabkan gangguan mental serta masalah kesehatan lainnya. Islam menekankan pentingnya menjaga tubuh sebagai amanah dari Allah SWT dan menjaga kesehatan rohani sebagai bagian dari perjalanan spiritual seseorang.

Selanjutnya, larangan terhadap khamr juga merupakan upaya untuk menjaga kesucian dan kehormatan individu serta masyarakat secara keseluruhan. Konsumsi alkohol sering kali terkait dengan lingkungan yang tidak sehat, di mana konflik, kekerasan, dan perbuatan tercela lainnya dapat muncul. Dengan menghindari khamr, umat Islam berusaha untuk menciptakan lingkungan yang damai dan harmonis, serta menjaga kehormatan pribadi dan kolektif.

Penting untuk dicatat bahwa larangan terhadap khamr bukan hanya berdasarkan pertimbangan moral atau sosial semata, tetapi juga merupakan perintah langsung dari Allah SWT dalam Al-Qur'an. Allah dengan tegas menyatakan dalam Surah Al-Maidah ayat 90:

"Sesungguhnya minuman keras (khamr), berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Dengan mematuhi larangan ini, umat Islam menunjukkan ketaatan mereka kepada Allah SWT serta kesungguhan mereka dalam menjalankan ajaran-Nya. Dalam Islam, menjaga ketaatan dan menghormati larangan-larangan-Nya merupakan bagian integral dari kehidupan beragama yang taat dan bermakna.Dalam kesimpulannya, larangan terhadap khamr dalam Islam bukan hanya sekadar aturan, tetapi merupakan upaya untuk melindungi individu dan masyarakat dari dampak negatif yang luas. Dengan mematuhi larangan ini, umat Islam berupaya untuk menjalani kehidupan yang sehat, moral, dan bermartabat sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan oleh agama mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun