Saat ini tilang manual sudah resmi ditiadakan,tetapi bukan berarti para pengendara yang tidak melengkapi surat-surat berkendara dapat bebas begitu saja.Untuk menggantikan tilang manual yang sudah dihapus,pihak kepolisian memberlakukan ETLE atau Electornic Law Enforcement.
ETLE ini dapat mendeteksi para pengendara yang berkendara tidak sesuai ketentuan seperti tidak memiliki sim,tidak memakai helm bahkan para pengendara yang memakai plat palsu
Polda Metro Jaya mengatakan teknologi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan berkembang hingga bisa mendeteksi pengendara yang tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan pendeteksian itu didasari fitur face recognition.
"Jadi nanti akan berkembang dengan 'face recognition', jadi menangkap wajah, namanya siapa alamatnya dimana, punya SIM atau tidak, nanti bisa terdeteksi," jelas latif.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah memasang 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas.Selain itu, ada pula 10 unit ETLE mobile yang disematkan pada kendaraan patroli.
Ini dilakukan sebagai solusi bagi daerah yang belum memiliki ETLE statis.Sehingga seluruh titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah hampir sepenuhnya dilengkapi kamera tilang elektronik.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meniadakan tilang manual dengan menerapkan sistem tilang elektronik sesuai instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari pungli.