Mohon tunggu...
Nufthy Anggita
Nufthy Anggita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perpajakan materi yang saya sukai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis (Studi Kasus Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp 88,83 Miliyar)

16 Desember 2023   18:00 Diperbarui: 16 Desember 2023   18:17 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis (Studi Kasus Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp88,83 Miliar)
Oleh:
Nufthy Anggita Herlina
Rini Chairunisa Pratiwi
Endras Larasati

Fakultas Ekonomi, Prodi Akuntansi
Universitas Tidar

Abstrak
Pajak merupakan pendapatan terbesar negara dalam menyelenggarakan aktivitas kenegaraannya. Pajak sendiri sangat penting untuk keberlangsungan pembangunan satu negara, oleh karena pajak menjadi suatu kewajiban untuk Masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis pelanggran yang dilakukan oleh pengusaha swasta tersebut. Pengusaha swasta tersebut dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penjualannya. Hasil penelitian dari kasus Pengemplang Pajak di Bantul ini termasuk dalam SPT kurang bayar

Latar Belakang
Pajak merupakan pendapatan terbesar negara dalam menyelenggarakan aktivitas kenegaraannya. Pajak sendiri sangat penting untuk keberlangsungan pembangunan satu negara, oleh karena pajak menjadi suatu kewajiban untuk masyarakat. Namun masih ada saja oknum-oknum diluar sana yang berusaha untuk sebisa mungkin menghindari dari pembayaran pajak. Apalagi sejak tahun 1984 sistem pemungutan pajak sudah menggunakan metode Self Assesment dimana wajib pajak atau masyarakat diberikan kepercayaan oleh negara untuk melaporkan pajaknya sendiri. Hal ini menjadi kesempatan para oknum untuk memanipulasi informasi dalam pelaporan pajaknya (SPT)

Kasus
Pada bulan Februari tahun 2023 salah satu pengusaha swasta dari Bantul Yogyakarta ditetapkan sebagai terdakwa kasus pengemplangan pajak.Terdakwa terbukti bersalah telah memanipulasi SPT pada perusahaannya dengan sengja tidak melaporkan seluruh penjualannya yang mengakibatkan pajak kurang bayar.

Atas kasus ini terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama setahun dan membayar denda sebesar dua kali lipat dari jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 88,83 miliar. Dalam putusannya, hakim juga menytakan jika terdakwa tidak membayar denda dalam kurun waktu satu bulan setelah dinyatakannya putusan pengadilan, maka harta benda miliknya akan disita dan delelangkan untuk menutupi kerugian denda.

Hasil
Dari analisis tersebut bahwa Perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Pemilik Perusahaan dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penjualannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang mengakibatkan pajak kurang bayar. Terungkapnya kasus ini berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah berhasil menyita beberapa aset milik HP berupa uang tunai senilai Rp13 miliar, perhiasan, tanah dan bangunan senilai Rp45 miliar, 9 buah jam tangan mewah, 32 tas mewah, dan 1 buah sepeda motor senilai Rp40 juta. Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda.

Kesimpulan
Berdasarkan kasus tindak pidana tersebut demi terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara serta terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi para wajib pajak lainnya. Atas kasus ini terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama setahun dan membayar denda sebesar dua kali lipat dari jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 88,83 miliar.

Daftar Pustaka
Suryani, B. (2023). Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp88,83 Miliar. Harian Jogja. https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2023/02/01/511/1124994/pengemplang-pajak-di-bantul-divonis-penjara-dan-denda-rp8883-miliar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun