Mohon tunggu...
Money

Klarifikasi Gharar dalam Sudut Pandang Islam

6 Maret 2018   22:33 Diperbarui: 6 Maret 2018   23:05 657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Gharar,salah satu bentuk dari banyak transaksi jual beli yang dipandang cacat dalam islam, membuat transaksi menjadi tidak sah dan dilarang untuk eksis yang penyebabnya berpengaruh negatif terhadap kehidupan sosial. 

Pengaruhnya bukan hanya berbentuk ketidak adilan, hegemoni sumber daya produktif, konflik, maupun perilaku negatif lainnya, tetapi bahkan, seperti yang digambarkan pada alquran, akan menyebabkan umat lupa mengingat allah dan perintah perintah wajib lainnya. 

Pelarangan beberapa transkasi yang demikian telah mejadi konsensus ulama. Namun, berbagai jenis transaksi gharar bisa dijadikan sebagai bahan analog saja. Resiko dalam transaksi pasti terjadi, bahkan dalam setiap bisnis apapun, resiko pastilah menjadi icon utama yang selalu dihadapi.

Resiko memang tidak dapat dihindari, tetapi bisa dikelola dan dikendalikan. Karenanya, menejemen resiko merupakan salah satu cara untuk dapat mengendalikan resiko yang mungkin muncul. Sasaran menejemen resiko adalah mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan jalannya suatu kegiatan usaha , karena itu menejemen resiko berfungsi sebagai early warning systemterhadap kegiatan usaha, misalnya, usaha lembaga keuangan. 

Dari beberapa penjelasan itu, dapat disimpulkan secara praktis dari sudut pandang yang mudah bahwa gharar/resiko/kekacauan/ketidak adilan dan ketidak pastian ini penyebabnya tak lain karena 2 hal : 1. Karena kurangnya pengetahuan dari pihak satu maupun pihak lainnya tentang konsekuensinya berbisnis dengan cara ghararpada dasarnya hanya membawa dampak negatif,merugikan dengan menguntungkan salah sepihak saja. 2. Karena tidak adanya objek yang jelas, yang sudah terlihat bahwa sistem jual belinya dengan tidak adanya kefaktaan.

Adapun usaha yang yang perlu dikembangakan dalam kasus ini, yakni: Dengan membuat UU tentang jual beli keislaman. Adanya perilaku kreatif yang bisa dijadikan gagasan untuk berkembang dimasa depan agar dapat dijadikan acuan oleh masyarakat disekitarnya untuk menjadi lebih baik dan menjauhkan diri dari jual beli gharar tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Nurhayati,  Sri.   2008. "Akutansi Syariah di Indonesia" (Jakarta : Salemba Empat)

Huda,  Nurul.  2010. "Lembaga Keuangan Islam" (Jakarta : Pramedia Grup)

Abdul,  Abdullah.  2004. "Ekonomi Islam Prinsip Dasar dan Tujuan" (Yogyakarta : Perpuatakaan Nasional RI KDT)

http://id.portalgaruda.org/?ref=browse&mod=viewarticle=320018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun