Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo sepakat untuk membuka data nasabah perbankan. data tersebut tidak akan tertutup terkait untuk mendukung program Tax Amnesty. Bambang mengatakan harusnya data nasabah tidak lagi menjadi kerahasiaan bagi Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR-RI Menkeu bambang mengatakan, banyak negara sudah tidak lagi merahasiakan data nasabah perbankan untuk kepentingan pajak. karena hal tersebut dibutuhkan untuk memeriksa kembali pajak yang telah dilaporkan, Menkeu memberi contoh salah satunya Amerika Serikat. bisakah Menkeu melihat system negara Amerika? apakah system tata kelola negara tersebut sama dengan Indonesia. Menkeu melupakan system. bagaimana dengan undang-undangnya. apakah sama secara konstitusi.?
Hal senada juga diungkapkan oleh Agus Martowardojo, sang gubernur bank Indonesia.
"Saya kalau lihat di dunia sekarang memang untuk kepentingan pajak, bank secrecy diberikan kesempatan untuk akses. Yang pentingnya harus ada penyesuaian UU perbankan. dan kita harus merespons ini sebelum tahun 2018. Karena kalau di tahun 2018 itu, automatic exchange info efektif, Pak Gubernur lupa dengan pelik dan ketatnya UU perbankan. bukankah bapak mantan bankir.?
Rencana pembukaan data nasabah perbankan itu akan diatur dalam revisi Undang-Undang Perbankan tahun depan. Ditargetkan penerapannya pada 2018 bersamaan dengan pertukaran informasi pajak atau Automatic Exchange of Information antar negara.Pemerintah berdalih ingin sekali Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty bisa disahkan dan berlaku di Indonesia. alasanya tidak lain karena pemerintah tak ingin keuntungan ekonomi Indonesia dinikmati oleh negara orang.
Kenapa kita ngotot dengan Tax Amnesty, terus terang kita capek ada beberapa negara yang mengambil keuntungan dari ekonomi Indonesia. Negara itu bisa survive dan jadi besar karena mendapat keuntungan dari ekonomi Indonesia. Kita ingin ada keadilan lah. Karena prinsip pajak adalah pajak dikenakan ketika tempat di mana transaksi itu dilakukan," tutur Bambang.(kompas)
Apakah Menkeu dan Gubernur BI melupakan konstitusi Indonesia, betapa banyaknya undang-undang yang tumpang tindih antara satu dengan lainya. belum lagi UU perbankan,? Mengapa Agus Martowardojo tidak melakukan hal ini jauh hari, bukankah Agus adalah pejabat Pemerintahan juga pejabat bank di masa sebelumnya.? bagaimana dengan regulasi UU perekonomian kita, apakah sudah mengkaji dengan lebih dalam.? Menkeu mencontohkan soal ekspor batu bara, minyak dan lainya (SDA) yang selama ini banyak dilakukan oleh Indonesia per dekade, Menkeu beralasan uang hasil ekspor dan pajaknya malah diterima negara lain. karena para eksportir menyimpan uangnya di negara lain, dan tidak dilaporkan secara benar di dalam negeri. Menkeu menambahkan pernyataan " satu lagi saya ingatkan, Tax Amnesty hanya untuk WNI. Jadi tidak memasukkan orang asing yang kebetulan sudah lama di sini, sudah jadi NPWP di sini. Makanya kita lebih lihat aset WNI baik yang di dalam maupun di luar negeri,"Â
saya ingatkan untuk Mentri kita yang sangat cerdas, bukan hal yang mudah untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam menggodok UU tersebut. Target UU berlaku mulai 2018. dengan aspek segala UU harus sinkron.(konstitusi negara di perbaiki. Karena menyangkut di dalamnya HAM, dan apakah bank siap dengan "perobok-obokan' ini.? ingat. Perbankan sudah mempunyai UU sendiri yang sangat ketat. Dengan menuruti aturan bank secara internasional. alasan yang di kemukakan Menkeu dan Gubernur BI sangat tidak rasional.lihat keterangan media dari Menkeu yang satu sama lain terlihat mematahkan argumentasi dengan sendirinya.(Kontra Produktif) Menkeu dalam hal ini hanya demi mementingkan penghasilan Dirjen  pajak dan semua UU harus di obok-obok,
Pada kesempatan sebelumnya saya mengatakan, pemberlakuan tax Amnesty tidak semudah membalikan telapak tangan, Menkeu hanya melihat dari sisi ekonomi.(ingin Dirjen pajak mendapat penghasilan yang melonjak, tanpa memikirkan atau memperkirakan dampak selanjutnya.) apakah Menkeu memperkirakan bagaimana nanti aspek secara konstitusi yang di dalamnya terdapat berbagai macam aspek termasuk aspek hukum? Juga Jelas sekali iklim politik Indonesia yang sangat berbeda dengan Amerika dan negara lainya.
Apakah Presiden sudah yakin dengan segala masukan dari mentrinya.? apakah Presiden sudah mempertanyakan kepada para ekonom dan para ahli hukum terkait tax Amnesty yang harus merubah secara keseluruhan Undang-undang,? apakah Presiden sudah melihat konstitusi dan system yang berbeda antara Indonesia dan negara dengan contoh kebebasan informasi perbankan.? Hanya Presiden yang mengetahui hal ini. Satu hal yang pasti, semoga saja Presiden lebih selektif lagi dalam menampung usulan para mentrinya.