Sebagai penutup saya kutip paragraf dari penulis kompasiana Ivan Er :
Kabinet jokowi-jk boleh berwacana dan memberikan masukan kepada Presiden untuk memberlakukan tax amnesty, tentu setelah lebih dahulu melewati legislatif, karena semua kebijakan eksekutif harus atas persetujuan DPR.(pembuat UU.) apakah menkeu berfikiran cukup melalui perpu atau perpres.? (karena hingga saat ini RUU masih di DPR./tertunda.) jika iya, maka menkeu dan para mentri yang setuju dan mengusulkan tax amnesty harus melihat perpu dan perpres, (rentan banyak celah kekalahan di mata hukum.) jika pemerintah tetap menunggu DPR mengesahkan, bargaining apa lagi yang akan di lobi-lobikan.?
Penulis memahami kebingungan DPR-RI yang masih menunda RUU tax amnesty, karena 100% saya yakin DPR kita masih bingung dan tidak mengerti hal ini, di butuhkan jalan panjang untuk mengesahkan. Study ke beberapa negara penganut liberalisme, dan di butuhkan banyak ekonom serta ahli hukum untuk ikut terlibat dalam pembahasan, satu hal yang harus di ingat, kebenaran saat ini bisa menjadi kesalahan di masa akan datang, karena politik dan sytem pemerintahan Indonesia adalah presidensial. terlebih ini menyangkut Ekonomi.
Nuey
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H