Mohon tunggu...
nudia mikhayla
nudia mikhayla Mohon Tunggu... swasta -

consultan Business di perusahaan telekomunikasi asing.dan menyukai karya sastra

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Pengalaman Miris Melihat Warga Tidak Bisa Memasang Listrik

22 Maret 2016   14:16 Diperbarui: 23 Maret 2016   21:58 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Dokumentasiku"][/caption]

Di mana Kordinasi perusahaan Listrik Negara (PLN) dan instansi lainya seperti Kemensos, untuk hal pemasangan baru dan penambahan daya listrik, saya mempertanyakan hal tersebut karena memang belum nampak ada Kordinasi antar keduanya di daerah. Memang benar kebijakan berasal dari pusat, namun apakah masyarakat yang di daerah pelosok harus menerima imbasnya ?.

Saya memastikan hal tersebut terjadi di saat saya dua kali berkunjung ke Jawa Tengah, atau tepatnya di daerah Tegal Kabupaten, pada kunjungan pertama terjadi pada bulan Januari 2016. Di daerah itu saya mendapati sekitar 300 kepala keluarga yang tidak dapat menikmati fasilitas PLN. Mengapa saya sebut tidak bisa menikmati?, karena para kepala keluarga tersebut tidak bisa memasang listrik dengan alasan dari pihak PLN bahwa untuk pemasangan baru dengan daya di bawah 1300, harus menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kecuali kalau ingin memasang dengan daya 1300, maka anda tidak memerlukan KIS. tentu ini sebuah peraturan konyol yang tanpa Kordinasi dengan instansi lainya.

Kisah ini berawal di saat kami dari perusahaan melakukan pekerjaan survey koordinat di daerah tersebut, maka kami harus bermalam di rumah penduduk (menyewa untuk tidur) kami semua kaget, karena di rumah tersebut belum terpasang listri, kami menanyakan.

Kenapa belum terpasang listrik di rumah ini,? penghuni menjawab " kalau pasang listrik harus punya Kartu Indonesia Sehat bu, "kalau tidak punya kartu itu tidak bisa memasang listrik, jika tanpa kartu bisa saja, namun harus dengan daya 1300".

Berapa biaya untuk memasang daya 1300?. Tanya saya.

Di atas 2 juta, kami mampunya yang daya 450 saja bu, " jadi sementara menunggu peraturan PLN berubah, barangkali kedepan tidak harus memakai kartu Indonesia Sehat (KIS).

Dengan sedikit penasaran dan rasa ingin menolong saya mengatakan, "bu besok kita sama sama ke kantor PLN ya, saya mau bantu ibu dan keluarga, barangkali listriknya bisa terpasang".

Tak di sangka pagi itu di depan rumah sang ibu sudah berkumpul sebanyak 9 kepala keluarga yang ingin ikut bersama kami ke kantor PLN setempat,(kantor PLN tersebut berada Slawi kabupaten tegal.) dengan bijak teman saya mengatakan, "bapak ibu yang kami hormati", kami akan membantu mencarikan informasi terkait hal ini,' tapi biarlah teman saya dulu yang pergi ke kantor PLN, karena kami bukan pihak yang berkompeten, nanti kami malah di kira provokator,' sedang kami hadir di sini untuk sebuah pekerjaan dari perusahaan kami,' bapak ibu masing-masing menunggu saja, nanti kami informasikan'.

Beruntung mereka semua mengerti penjelasan kami, apabila tidak, apa jadinya kami yang berkelompok dan mendatangi kantor PLN,? mungkin provokator lah julukan yang akan diberikan oleh orang PLN kepada saya,' sesampainya kami dengan sang ibu di kantor PLN saya menanyakan kepada petugas customer service perihal pendaftaran pasang baru sang ibu dengan daya 450 kwh, dan petugas pun menjawab dengan ramah, bahwa si ibu tidak memiliki kartu Indonesia sehat (KIS) karena kurang puasnya jawaban, saya meminta bertemu dengan managernya."

Dan memang benar, jawaban yang sama, untuk memasang listrik baru dengan daya 450 dan 900 harus melampirkan kartu Indonesia sehat, tanpa kartu tersebut pemasangan baru tidak dapat di lakukan! mereka mengatakan kebijakan peraturan tersebut berasal dari pusat, dan sebagai operator daerah "kami hanya menjalankan, walaupun di lapangan sangat miris mendapati banyaknya keluhan dan hanya bisa mengelus dada (yang mengucapkan ini bukan hanya satu pegawai PLN setempat' dari yang saya temui, semua mengucapkan rasa prihatin).

Saya katakan Inilah contoh kebijakan yang keliru, karena payung tersebut belum ada, bagaimana dengan daerah lainya, apakah sama,? Apakah ini terjadi hanya di kabupaten tegal saja? di mana Kemensos dalam hal ini, ? Kemensos sendiri merupakan Kementrian yang menerbitkan kartu Indonesia Sehat (KIS) kartu Keluarga Keluarga Sejahtera (KKS) dan kartu kartu lainya,harus berbuat apakah untuk warga/masyarkat tidak mampu yang ingin menikmati listrik dengan menggunakan daya 450 ataupun 990, sedangkan untuk memakai mereka membutuhkan kartu-kartu tersebut, karena PLN tidak akan melayani jika tidak mempunyai kartu tersebut. Apakah Kemensos sudah mengetahui hal ini,? jika sudah apa yang akan di lakukan?.

Lalu di manakah posisi PLN sebagai Perusahaan Listrik Negara,? apakah PLN pernah merujuk kepada UUD 1945 dalam mengaplikasikan kebijakan atau peraturan,? seharusnya PLN mengetahui, bahwa untuk mendapatkan kartu sehat ataupun kartu miskin, tidaklah mudah, karena kuota dari Kemensos berdasarkan data yang sudah di kucurkan (dalam hal ini pemegang kartu adalah orang yang juga mendapat bantuan Pemerintah).

Sedangkan untuk pendataan dan pembagian kartu-kartu tersebut belum merata, bahkan banyak ketimpangan. karena masih banyak sekali keluarga tidak mampu yang tidak mendapatkan kartu tersebut. Maaf saya tidak mengetahui, apakah ini hasilnya apabila perusahaan listrik yang harus melayani masyarakat di pimpin oleh mantan Bankir?.

Apakah keduanya sudah berkoordinasi terkait kebijakan semacam ini,? saya yakin belum karena pada kunjungan kedua kami, di tempat yang sama di empat kecamatan yaitu Bumijawa, Balapulang, Pangkah dan Kedung Banteng Kabupaten Tegal, pada awal Maret 2016. Data permintaan pemasangan listrik baru dengan daya 450 dan 900 semakin menumpuk, juga data penambahan daya dari 450 ke 900, apakah ini di perhatikan oleh keduanya,? (Kemensos dan PLN).

Sampai kapan mereka menunggu peraturan tersebut diubah,? mengingat untuk mendapatkan kartu sehat ataupun kartu miskin tidak bisa di lakukan dengan cepat, prosedural cara mendapat kartu-kartu itu sendiri berdasarkan sensus oleh Pemerintahan Daerah yang kemudian diajukan kepada pemerintahan pusat, yang entah kapan sensus tersebut akan di perbaharui dan jika pendataan tersebut sudah di perbaharui pun, apakah ada jaminan untuk mereka yang tergolong keluarga tidak mampu itu mendapat kartu?.

Jika dari kemarin warga jakarta dan kompasiana di hebohkan dengan demo taksi dan membuat sebagian orang sulit dalam melakukan perjalanan, berbeda dengan pengalaman saya yang menemui mereka-mereka yang belum bisa menikmati aliran Listrik karena sebuah peraturan konyol dari PLN.

Mungkin melalui artikel ini, baik kang Pepih nugraha ataupun bung Iskandar Zulkarnaen bisa sedikit memberikan masukan kepada pemerintah, mengingat bung Isjet pernah mengikuti kunjungan Presiden dan pernah juga satu meja dalam makan siang, tentu tidak ada salahnya untuk membantu sesama manusia yang ingin menikmati fasilitas listrik, sebagai informasi tambahan, terkait di haruskan melampirkan kartu Indonesia sehat dan kartu keluarga sejahtera tersebut sudah di mulai sejak November 2015. apakah hal ini terjadi di daerah lainya,? di luar daerah yang saya sebut di atas, apakah ada kompasianer yang akan ikut mendukung dan menuliskan jika di daerah lain menemukan pola seperti ini,? 

Di sisi lain mereka hanya mampu memasang listrik dengan daya 450 kwh dan 900 kwh, karena tentunya sesuai kebutuhan pemakaian dan kebutuhan biaya pasang. Mari kepada petinggi negara ini, berfikirlah bijak jauh ke pelosok, jangan hanya mengaplikasikan peraturan yang membuat sulit masyarakat miskin.

Salam Indonesia Sehat.
Nudia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun