Mohon tunggu...
nudia mikhayla
nudia mikhayla Mohon Tunggu... swasta -

consultan Business di perusahaan telekomunikasi asing.dan menyukai karya sastra

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bagaimana Laporan Akbar Faisal pada MKD Atas Fachri Hamzah?

21 Desember 2015   06:37 Diperbarui: 21 Desember 2015   11:31 1207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sudah dilaporkan oleh Akbar Faisal ke MKD karena sewenang-wenang menonaktifkan Dirinya dari MKD.

Ketentuan yang dilanggar Fahri adalah Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR Pasal 2, Pasal 3 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1). "Anggota, pimpinan fraksi dan/atau pimpinan DPR dilarang melakukan upaya intervensi terhadap putusan MKD," bunyi pasal 11 ayat 2. ( jelas di sini lagi lagi peraturan tersebut harus di langgar dengan sangat baik oleh Fachri Hamzah.) bahkan kolega Fachri di KMP ( Desmond Mahesa ) mengatakan dengan jelas bahwa Fachri Hamzah melanggar UU MD3, ( yang terbaru Desmond Mahesa sendiri tidak memilih Busyro Muqodas dalam voting pemilihan Ketua KPK.' di karenakan Busyo Muqodas pernah mengatakan bahwa lembaga DPR korup.' Padahal Kalau Kita mau melihat memang sering sekali tertangkapnya Anggota DPR karena korupsi.')

Kembali pada laporan Akbar Faisal, Apabila Surahman Hidayat ( Ketua MKD dari PKS.) mengatakan belum menerima pelaporan Akbar Faisal, lain lagi Ketua DPP PKS Bidang Koordinasi Kehumasan, Mardani Ali Sera, saat ditanya tentang laporan Akbar Faizal ke MKD terkait Fachri Hamzah pun menjawab dengan bias bahwa belum melihat prosedur. dapat di maklumi Fachri adalah koleganya di PKS, ( di sinilah mungkin slogan sesama bus Kota di larang saling mendahului." di berlakukan oleh PKS.' Mungkin,)

Dalam surat aduan Akbar Faizal yang disampaikan ke MKD dan pimpinan DPR disebutkan bahwa Fachri Hamzah dilaporkan diduga melanggar etik karena menandatangani penonaktifan Akbar dari anggota MKD. Penonaktifan itu lantaran ada laporan Ridwan Bae atas Akbar Faisal,
Sementara surat laporan Akbar atas Ridwan Bae dan dua rekan Golkarnya di MKD, tak disetujui Fahri Hamzah. Sehingga hanya Akbar yang dinonaktifkan saat MKD akan memutuskan sanksi bagi Novanto. ( saya sebut kejadian tersebut " Aneh bin Ajaib, ) belakangan laporan tersebut di cabut oleh Ridwan Bae, karena menurut Akbar Faisal, Ridwan Bae melaporkan Dirinya karena tekanan elit Golkar.

Akbar menyebut suratnya sudah diserahkan ke MKD dan pimpinan DPR. Selanjutnya tinggal MKD memproses sesuai tata beracara. Jika terbukti, sesuai aturan ada 3 sanksi yang menunggu Fachri Hamzah mulai ringan teguran, hingga pemberhentian tetap.

Sementara di lain waktu Ruhut Sitompul ' Anggota Dewan dari Demokrat sangat telak memberikan kritik tajam,' sudah seharusnya Fadli Zon dan Fachri Hamzah mundur,' karena Bos'nya sudah mundur,' karena mereka lah yang dengan gigih membela Setya Novanto.'

Loyalitas tinggi kader PKS Dan Sesama Anggota Dewan,'
dalam teori penelitian Steve Conrad " , pribadi atau individu yang secara terang atau secara jelas melanggar peraturan yang di buatnya merupakan sosok yang di namakan ' cowards hiding,( pengecut yang bersembunyi,) selanjutnya profesor Conrad mengatakan ' mata, telinga, mulut, merupakan alat kelengkapan untuk menjalankan kehidupan,' jika alat kelengkapan tersebut hanya di gunakan untuk ( salah satunya,' ) melanggar aturan dalam aturan-aturan sendiri dan di pertontonkan kepada publik, that's is final,' cowards hiding.'

Apakah Kita ( saya ) akan mengacu pada Steve Conrad untuk mengatakan bahwa Orang - orang yang telah melanggar ketentuan tersebut bagian dari "cowards hiding,' ? Tidak, teori dan penelitian tersebut terlalu kejam untuk di aplikasikan, Lantas apa yang harus di sematkan kepada individu yang seperti itu,'? Saya mungkin lebih baik mengatakan mungkin Fachri Hamzah "khilaf," saya menggunakan khilaf karena Fachri Hamzah itu Muslim Dan Dari PKS partai yang  "Agung,," yang berteriak Agama dan berteriak sosial keadilan.

Khilaf dalam kamus KBBI adalah kesalahan yang tidak di sengaja,' Jadi kalau tidak sengaja ya tidak apa apa,' mungkin itu prinsip PKS. Dan tidak apa apa Kalau khilaf.' Dengan pernyataan-pernyataan kolega Fachri Hamzah di PKS yang bias,' menandakan semua yang di lakukan hanya khilaf.' Khilaf Dan khilaf. Tidak di prosesnya laporan Akbar Faisal atas Fachri di mungkinkan karena Surahman Hidayat ( Ketua MKD dari PKS ) pun menganggap Fachri khilaf,' Jadi ya di maaf Kan saja.'

Semoga saja para Anggota MKD lainya tidak menganggap Fachri khilaf terus,' proses pelanggaran tersebut dan berikan pelajaran untuk kesewenang wenanganya,'

Salam pagi,

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun