Apabila argumentasi yang di pergunakan MKD dan Fachri Hamzah adalah Tata Beraturan MKD, di bab VII pasal 15 ayat (3) yaitu 'Pimpinan dan anggota MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang MKD'. Secara langsung Justru anda sebagai pembuat telah jelas melanggar peraturan tersebut, karena informasi yang MKD dapatkan dari Sudirman Said dan Maroef Sjamsoedin di peroleh dalam Sidang MKD.
Â
Salam Hangat.
Kompas
sumber DPR-RI / MKD
Merdeka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H