Mohon tunggu...
Nadia Rizki Putri
Nadia Rizki Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - chef

saya memiliki ketertarikan dibidang kuliner, sehingga saya menyelam lebih dalam untuk menjadi seorang chef.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Hak Kewajiban WNI pada Pengunjung Nakoa Cafe Malang

23 Mei 2024   07:45 Diperbarui: 23 Mei 2024   07:51 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengisian Pre-Test (Dokumentasi Pribadi) 

Di tengah pesatnya perkembangan industri kafe yang semakin mengglobal, penting untuk diingat bahwa kafe tidak hanya menyediakan kopi dan makanan, tetapi juga berfungsi sebagai ruang sosial yang vital dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Kafe sering kali menjadi tempat pertemuan, kolaborasi, dan diskusi, yang memperkaya kehidupan sosial dan budaya kita. Namun, dibalik kehidupan yang sibuk dan dinamis di kafe, seringkali terdapat kebingungan atau ketidakpahaman tentang hak dan kewajiban individu. Misalnya, banyak pengunjung mungkin tidak menyadari hak mereka untuk privasi dalam percakapan, atau kewajiban mereka untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan kafe. Tantangan semacam ini dapat mempengaruhi pengalaman pengunjung dan bahkan mengganggu operasional kafe. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat kesadaran akan hak dan kewajiban di antara komunitas pengunjung kafe, sehingga menciptakan lingkungan yang inklusif, ramah, dan berbudaya bagi semua orang yang terlibat.

Optimalisasi pemahaman hak dan kewajiban bukan hanya tentang menegakkan aturan atau peraturan, tetapi juga tentang membangun kesadaran kolektif tentang bagaimana kita dapat berinteraksi secara produktif dan hormat di kafe. Dengan memahami hak dan kewajiban kita, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan menghargai bagi semua orang yang berbagi ruang tersebut. Selain itu, dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban, kita dapat meminimalkan potensi konflik dan masalah hukum yang mungkin timbul di kafe. Ini akan menguntungkan baik pengunjung maupun pemilik kafe, karena akan menciptakan suasana yang lebih damai dan produktif di kafe. Indikator tersebut yang menjadi dasar pengabdian proyek kewarganegaraan Kelompok 5 Offering E6 2024 dengan judul "Optimalisasi Pemahaman Hak dan Kewajiban : Sosialisasi Untuk Komunitas Pengunjung Kafe"

Kegiatan sosialisasi akhirnya menjadi jalan akhir kelompok 5 dalam memenuhi tugas akhir kewarganegaraan. Lokasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini di Nakoa Cafe Jl. Bondowoso No.14, Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Kegiatan pengabdian ini dilakukan pada hari Jum'at, 10 Mei 2024. Sosialisasi ini mendapatkan perhatian yang baik dari responden di Nakoa Cafe. Kelompok 5 berhasil mendapatkan 18 responden dalam sosialisasi ini, dimana kebetulan semuanya adalah mahasiswa aktif.

Teknik pengumpulan data dilakukan dengan pendekatan kuesioner dan dokumentasi untuk memperoleh data yang komprehensif dan mendalam. Kuesioner adalah alat untuk mengumpulkan data primer melalui survei untuk mendapatkan opini dari responden. Ada beberapa cara distribusi kuesioner kepada responden, yaitu : (1) Langsung oleh peneliti (mandiri); (2) Melalui pos (Mail questionnaire); (3) Melalui komputer, seperti email. Kuesioner dikirim langsung oleh peneliti jika responden berada dalam jarak yang relatif dekat dan penyebarannya tidak terlalu luas. Pengiriman melalui pos atau email memungkinkan biaya yang lebih rendah, cakupan responden yang lebih luas, dan waktu pengiriman yang cepat. Meskipun tidak ada prinsip khusus yang harus diikuti,peneliti dapat mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dalam memilih metode pengiriman, baik itu melalui pos email, atau secara langsung (Pujihastuti, 2010).

Pengisian Pre-Test (Dokumentasi Pribadi) 
Pengisian Pre-Test (Dokumentasi Pribadi) 

Setelah responden diminta untuk mengisi post test-tersebut, responden akan dijelaskan mengenai hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Kemudian, pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi post-test untuk seberapa dalam pengetahuan responden setelah mengikuti sosialisasi ini. Hasil post-test menunjukkan bahwa responden memiliki pengetahuan yang dalam mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Rata-rata nilai dari responden yang melakukan post-test berada di nilai 83.33% dari 100%.

Pengetahuan yang baik tentang hak dan kewajiban tidak hanya penting untuk kesejahteraan individu tetapi juga untuk pembangunan bangsa. Hak-hak seperti mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kebebasan berpendapat serta kewajiban seperti menghormati hak asasi manusia dan membayar pajak, merupakan dasar yang penting bagi kemajuan bangsa. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan produktif.

Dengan demikian, sosialisasi mengenai hak dan kewajiban warga negara di kafe terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat. Langkah ini tidak hanya mendukung operasional kafe yang lebih baik tetapi juga berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih sadar dan bertanggung jawab. Implementasi program sosialisasi serupa di tempat lain dapat membawa manfaat besar bagi komunitas yang lebih luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun