Blockchain dapat memberikan informasi yang tepat terkait informasi rantai pasokan halal yang efektif dan efisien. Rantai pasokan halal akan menjadi lebih berkelanjutan, kepercayaan konsumen terhadap produk halal akan meningkat sehingga produk halal dapat lebih dikenal secara global. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan terhadap rantai pasokan halal dari titik produksi ke titik pembelian konsumen.
Itulah pemaparan terkait gambaran tantangan dan peluang penerapan blockchain dalam system ekonomi syariah di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa Penggunaan teknologi blockchain dalam sektor ekonomi syariah memungkinkan untuk dapat digunakan. Masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024 pun memberikan dukungan untuk penggunaan teknologi blockchain, ditambah lagi dengan Indonesia yang menerima bonus demografi sehingga menjadi nilai lebih dalam memaksimalkan perkembangan teknologi. Namun, dalam pengimplementasian blockchain dalam ekonomi syariah tetap diperlukan adanya regulasi yang spesifik dari Bank Indonesia dan Otoritas  Jasa  Keuangan  terkait  penggunaan teknologi Blockchain di Lembaga Keuangan Syariah, Optimalisasi tata kelola data yang aman, serta perlu tersedianya mekanisme audit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H