Oleh:
Muhammad Ana Nasarudin
Syifa Almanda Ru'yat
Siti Khairunnisa
Mahasiswa Semester 3
Konsentrasi Pendidikan Sosiologi
Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, mendukung pembangunan, dan memperkuat stabilitas fiskal. Namun, untuk mengurangi dampak negatifnya, pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan penyeimbang. Berikut analisis lengkapnya: Â
1. Meningkatkan Penerimaan Negara
Tambahan pendapatan negara akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Â
2. Penyesuaian dengan Standar Global
Tarif PPN 12% masih tergolong kompetitif dibandingkan negara-negara lain, seperti Inggris (20%) dan Jerman (19%). Â
3. Efisiensi dan Keadilan Sistem Perpajakan
Melalui UU HPP, pemerintah menciptakan sistem pajak yang lebih adil dengan perluasan basis pajak. Â
4. Diversifikasi Pendapatan Negara