Tapi, yang kurang lengkap tanpa yin. Sebagai antitesis, ada pula sederet "bandar-bandar" a.k.a admin yang menggarap "proyek" pembuatan grup WA ini dengan sangat serius.Â
Kontras dengan grup gado-gado, dalam grup WA semacam ini admin bersifat tegas, memiliki peraturan ketat, dan anti-OOT. Tawa canda antarpeserta dianggap spam dan harus siap di-kick. Positifnya, informasi CPNS tidak akan tenggelam oleh candaan yang kurang penting.
Jadi, kalau kamu mau masuk grup CPNS, pilih yang sesuai dengan kepribadian dan kebutuhan kamu. Kalau tidak cocok, tinggal left dan buat grup sendiri. Tapi, kalau berniat usil dengan sedikit drama, seru juga sih. Xixixi~
2. Muncul pertanyaan, "Kenapa disebut CPNS, bukan CASN?"
Bukankah istilah PNS (Pegawai Negeri Sipil) telah diganti menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara)? Tapi, kok masih disebut CPNS 2018? Saya pun sempat mempertanyakan hal ini dan mendapat jawaban di grup WA gado-gado. Seorang anggota grup mengunggah UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 6 menyebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Dalam Pasal 7, dijelaskan bahwa PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.Â
Sementara itu, PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang tentang ASN.
Mudahnya begini. Seluruh PNS merupakan ASN, tetapi ASN belum tentu seorang PNS. Nah, hajatan besar ini memang bertujuan mengincar NIP nasional yang dimiliki oleh PNS. Itulah sebabnya perhelatan ini disebut Seleksi CPNS Nasional 2018.
3. Isu yang menyebabkan huru-hara sebelum waktunya
Sebelum pendaftaran dibuka, pejuang CPNS sudah gempar dan rusuh dengan syarat dokumen yang memancing perdebatan. Pada tanggal 13 September 2018, admin twitter @kemenristekdikti menyebutkan bahwa bukti akreditasi harus dilegalisir, oleh BAN PT yang berlokasi di Thamrin, Jakarta Pusat.
Kendati demikian, beberapa kampus menolak memberi legalisir, karena legalisir harus berasal dari instansi yang mengeluarkan dokumen.
Syukurlah, per tanggal 19 September 2018, ketika seluruh instansi mulai mengeluarkan pengumuman rekrutmen, diketahui bahwa hanya sebagian instansi yang membutuhkan legalisir bukti akreditasi. Jadi, bagi pendaftar instansi lain, bisa bernafas lega.