Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi. Konfirmasi ini bisa dilakukan secara online melalui website etle-korlantas.info atau bisa juga datang langsung dengan membawa blangko 'Lampiran Surat' ke posko setempat.
Harap diingat, apabila dalam delapan hari penerima surat ETLE tidak melakukan konfirmasi, maka kendaraan yang tertangkap melalukan pelanggaran akan diblokir. Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang terverifikas untuk penegakkan hukum.
Dilansir dari laman Instagram @ntmc_polri, tilang elektronik membawa dampak positif terhadap pengguna jalan, yaitu meningkatnya kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas. Sejak ETLE diluncurkan pada tahun 2021, kepatuhan pengendara mencapai 60 persen sisanya berupa pelanggaran sebesar 40 persen.Â
Hingga saat ini, kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas mencapai 80 persen. Tilang elektronik yang terdiri dari 126 kamera bisa menangkap kurang lebih 19 juta pelanggaran lalu lintas di tahun 2021. Jika dibandingkan dengan tilang konvensional di tahun 2021 hanya 1,7 juta pelanggaran.Â
Efektivitas dan efisiensi ini jauh lebih efektif menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement. Korlantas Polri menargetkan penerapan plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih mulai berlaku pertengahan bulan Juni 2022.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 telah mengamanatkan peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan. Tujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement yang saat ini sudah mulai diberlakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H