Mohon tunggu...
Nafisah Nr
Nafisah Nr Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengaruh Perubahan PSAK 30 Atas Audit

9 Agustus 2017   23:23 Diperbarui: 9 Agustus 2017   23:39 5247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam menyusun laporan keuangan, seorang akuntan harus berpedoman pada standar dan peraturan yang berlaku pada negara masing-masing. Di Indonesia sendiri pedoman dalam menyusun laporan keuangan dituangkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK. Dalam PSAK telah mencakup hampir segala hal yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang yang memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam bidang akuntansi, yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).

Salah satu yang dibahas dalam PSAK adalah mengenai sewa, tepatnya pada PSAK 30. Dalam PSAK 30 ini terakhir kali dilakukan revisi yaitu pada tahun 2011, yang sebelumnya PSAK yang berlaku adalah PSAK 30 tahun 2007. Namun revisi yang terjadi pada tahun 2011 ini tidak banyak mengubah isi dari PSAK 30, seperti yang dijelaskan dalam naskah Exposure Draft (ED) revisi PSAK 30 (2011) ada dua revisi perihal sewa tanah dan bangunan, serta perihal aset dalam sewa pembiayaan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk di jual. 

Dalam penelitian Iswati (2012) mengungkapkan bahwa  Pada prinsipnya, PSAK 30 revisi 2007 lebih fokus pada substansi, perusahaan bisa menulis apapun, tetapi sebagai auditor harus bisa melihat substansi, jadi apapun yang tercatat dilihat substansinya. Pada intinya tidak ada perbedaan yang signifikan PSAK 30 sekarang dengan yang sebelumnya. Hanya saja kalau dahulu lebih menitik beratkan pada rule, persyaratan legalformal, namun sekarang lebih menitik-beratkan pada substansi, bentuknya bisa saja berbeda-beda, bisa KSO dan sebagainya, tetapi dilihat apa substansinya, jadi secara prinsip kembali ke niat perusahaan.

Dalam penelitian Harimurti (2013) menyebutkan menurut PSAK 30 (revisi 2011), sewa merupakan suatu perjanjian dimana lessor memberikan lessee hak untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati dan sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor. Setiap transaksi lising sekurang-kurangnya melibatkan dua pihak yang berkepentingan, yaitu lessor sebagai entitas pembiaya atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang mdal, dan lessee sebagai entitas atau pihak yang memperoleh sewa atau pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.

Menurut PSAK 30 (revisi 2011) paragraf 10,  sebagaimana dijelaskan dalam ISAK 24 (2011), klasifikasi sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya.

Perubahan dalam PSAK 30 (2007) yang semula masih bersifat rule based dengan adanya program konvergensi ini menjadi principle based, perubahan klasifikasi sewa yaitu operating lease dan finance lease. Dampak perubahan ini menyebabkan perubahan perlakuan akuntansi sewa pada entitas, dan apabila entitas tidak tanggap akan perubahan ini maka akan berdampak pada hasil audit entitas, sehingga sangatlah penting untuk setiap entitas mulai peduli dan cepat tanggap akan dampak konvergensi tersebut.

Sewa dalam laporan keuangan lessee dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Sewa pembiayaan (finance lease)
  • Dalam sewa pembiayaan, lessee mengaku barang modal yang disewanya menjadi aset dan pembayaran sewanya menjadi liabilitas dalam lapran posisi keuangan lessee. Nilai yang diakui sebesar nilai wajar aset yang disewakan atau sebesar nilai kini (present value) dari pembayaran sewa minimum yang telah disepakati mana yang lebih kecil. Tingkat bunga yang digunakan dalam perhitungan nilai kini dari pembayaran sewa minimum adalah tingkat suku bunga implisit dalam sewa, jika dapat ditentukan secara praktis; jika tidak, digunakan suku bunga pinjaman inkremental lessee. Biaya yang dikeluarkan lessee dalam memperoleh aset sewa dimasukan dalam nilai aset yang diakui lessee dalam laporan posisi keuangan.
  • Jika tidak ada kepastian yang memadai apakah ada perpindahan hak kepemilikan aset kepada lessee, maka aset sewaan tersebut disusutkan secara penuh selama jangka waktu yang lebih pendek antara periode masa sewa dan umur manfaatnya.
  • Sewa operasi (operating lease)
  • Perlakuan akuntansi pada laporan keuangan lessee untuk sewa operasi lebih sederhana bila dibandingkan dengan sewa pembiayaan. Pembayaran sewa dalam sewa operasi dilakukan lessee sebagai beban sewa yang dibebankan denagn dasar garis lurus selama masa sewa kecuali terdapat dasar sitematis lain yang dapat lebih mencerminkan pla waktu dari manfaat aset yang dinikmati oleh lessee.

Kendala yang Dihadapi pada Penerapan PSAK 30.

Dalam Iswati (2012) sebenarnya auditor tidak mempunyai kendala dengan PSAK 30 karena tidak terlalu debatable. PSAK 30 mencakup leasing, berarti semua perusahaan yang bergerak dibidang ini (leasing), bisa berupa kendaraan, refinancing, sale and lease back, dll. Perubaahan PSAK tidak terlalu signifikan. Untuk perusahaan leasing yang lain misalnya sewa, bisa sewa gedung atau sewa tanah yang keduanya masuk operating lease. 

Karena tanah dan gedung tersebut tidak lah tanah dan gedung yang betul-betul dimodifikasi atau dicatat/dibikin untuk kepentingan klien perusahaan. Salah satu contoh kasus misalnya KFC, itu termasuk sewa juga, karena dalam perjanjiannya mencakup sewa gedung dan tanah, namun gedung dan tanahnya sudah dibentuk menurut kepentingan KFC, kalau dulu hal itu termasuk operating lease, namun pada PSAK 30 sekarang tidak boleh lagi, karena sudah dibentuk untuk kepentingan KFC, setelah sesuai dengan bentuk permintaan KFC baru di sewa, itu seharusnya tidak masuk sebagai operating lease, tetapi finance lease karena sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Hak milik pada akhirnya dapat dialihkan, dapat juga tidak dialihkan.

Dampak perubahan perlakuan akuntansi sewa pada entitas ini bukan hanya menjadi perhatian oleh manajemen saja, namun auditor sebagai pihak yang memeriksa wajar atau tidaknya suatu laporan keuangan sesuai standar yang berlaku, juga harus memahami dan mengetahui seluruh isi PSAK, dan setiap perubahan PSAK yang terjadi. Agar dalam melakukan kegiatan audit, auditor tidak salah langkah atau salah memberikan opini. Dalam kaitannya dengan PSAK 30 (revisi 2011),dengan melihat pada substansi perjanjian sewa, maka auditor dapat melihat jika ada potensi kecurangan/salah saji, yang mungkin disebabkan oleh kekurangpahaman manajemen perusahaan, atau sebab lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun