Profesi akuntan publik dikenal oleh masyarakat dari jasa audit yang disediakan bagi pemakai informasi keuangan. Laporan keuangan perusahaan dimanfaatkan oleh pemilik perusahaan untuk menilai pengelolaan dana yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Manejemen perusahaan memerlukan jasa pihak ketiga agar pertanggungjawaban keuangan yang disajikan kepada pihak luar dapat dipercaya, sedangkan pihak luar perusahaan memerlukan jasa pihak ketiga untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen perusahaan dapat dipercaya sebagai dasar keputusan-keputusan yang diambil oleh mereka. Pihak ketiga yang dimaksud di atas adalah akuntan publik. Dari profesi inilah masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas yang tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan (Mulyadi, 2002:3 dalam Christian, 2012).
Sebagai pihak yang dipercaya untuk memberikan penilaian secara independen terhadap sebuah laporan keuangan perusahaan, auditor dituntut melakukan pekerjaannya seprofesional mungkin dengan menghindari terjadinya kesalahan dalam penilaian.
 Penelitian yang dilakukan oleh Arianti, dkk. (2014) menyatakan bahwa dengan adanya profesionalisme dari seorang auditor, maka akan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas, karena dengan profesionalisme berarti auditor telah menggunakan kemampuan dalam melaksanakan audit secara maksimal serta melaksanakan pekerjaan dengan etika yang tinggi. Mengabdikan diri pada sebuah profesi adalah komitmen yang terbentuk secara sukarela dalam diri seseorang.
Keahlian profesional adalah tingkat kemahiran profesional auditor dalam melakukan pemeriksaan yang dilaksanakan dengan keterampilan dan kecermatan profesionalnya terhadap penerapan struktur pengendalian. Elemen-elemen dari keahlian profesional ini adalah ketaatan terhadap kode etik profesional, pengetahuan, ketrampilan, dan disiplin ilmu, hubungan dan komunikasi antar manusia, dan pendidikan berkelanjutan (Grefita, 2011 dalam Dianawati, 2013).
Pengertian Profesionalisme Auditor
Bidang akuntansi telah melakukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mendapatkan label "profesi". Badan yang menyusun standar, proses pengujian dan lisensi, asosiasi profesional, dan kode etik merupakan bukti adanya struktur profesional untuk akuntansi dan akuntan. Sikap Profesional tercermin pada pelaksanaan kualitas yang merupakan karakteristik atau tanda suatu profesi atau seorang profesional. Dalam pengertian umum, seseorang dikatakan profesional jika memenuhi tiga kriteria, yaitu mempunyai keahlian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya, melaksanakan suatu tugas atau profesi dengan menerapkan standar baku di bidang profesi yang bersangkutan dan menjalankan tugas profesinya dengan mematuhi etika profesi yang telah ditetapkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesional berasal dari kata profesi yang berarti bidang pekerjaan yang dilandasi keahlian tertentu. Sedangkan profesional adalah bersangkutan dengan profesi; memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Profesionalisme adalah mutu, kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Sebuah profesi memang menuntut adanya profesionalisme karena sebuah profesi memiliki aturan-aturan yang harus dipenuhi dan ditaati. Profesionalisme bisa dilihat dari perilaku karena perilaku profesional merupakan cerminan dari sikap profesionalisme. Untuk itu, penekanan pada tingkat profesionalisme lebih didasarkan pada sikap seseorang dalam menyingkapi berbagai masalah sehubungan dengan pekerjaan yang ditanganinya. Ketika seseorang dengan profesi tertentu mampu bersikap bijaksana dilihat dari tuntutan tanggung jawab sesuai dengan profesinya, maka seseorang tersebut bisa dikatakan profesional (Christian, 2012).
Pengukuran Profesionalisme Auditor
Dalam pengukuran seorang auditor yang profesional terdapat lima elemen profesionalisme tersebut yang telah dirumuskan kembali sebagai berikut (Hastuti dkk., 2003 dalam Christian, 2012):
1. Profesionalisme pengabdian terhadap profesi
Dicerminkan melalui dedikasi profesional dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki dan tetap melaksanakan profesinya meskipun imbalan ekstrinsiknya berkurang. Pengetahuan akuntan publik digunakan sebagai salah satu kunci keefektifan kerja. Dalam audit, pengetahuan tentang bermacam-macam pola yang berhubungan dengan kemungkinan kekeliruan dalam laporan keuangan penting untuk membuat perencanaan audit yang efektif. Sikap ini berkaitan dengan ekspresi dari pencurahan diri secara keseluruhan terhadap pekerjaan dan sudah merupakan suatu komitmen pribadi yang kuat, sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan rohani dan setelah itu baru materi.
2. Profesionalisme Hubungan dengan rekan seprofesi