Mohon tunggu...
Nurul FuadhaSiregar
Nurul FuadhaSiregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati

Nurul Fuadha Siregar adalah mahasiswa hukum di UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang memiliki minat mendalam dalam menulis. Sebagai seorang pelajar yang terampil, Nurul memanfaatkan pengetahuannya di bidang hukum untuk menghasilkan tulisan-tulisan yang informatif dan jelas. Kecintaannya pada menulis memberinya kesempatan untuk menyampaikan ide dan argumen dengan cara yang mudah dipahami, membuatnya menjadi sumber informasi yang berguna dan terpercaya bagi pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Transformasi Produk Halal di Era Digital: Menghadapi Tantangan dan Peluang Global

11 September 2024   13:36 Diperbarui: 11 September 2024   13:38 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Produk halal memainkan peran penting dalam ekonomi global, terutama seiring meningkatnya populasi Muslim dan kesadaran masyarakat non-Muslim terhadap standar kesehatan dan kebersihan. Pasar halal kini tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup berbagai sektor seperti farmasi, kosmetik, fashion, dan pariwisata. 

Menurut laporan State of the Global Islamic Economy oleh DinarStandard, pada tahun 2021, nilai pasar global produk halal mencapai sekitar USD 2,02 triliun, dan diperkirakan akan terus tumbuh secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Kenaikan ini didorong oleh peningkatan konsumsi di negara-negara dengan mayoritas Muslim, serta minat dari konsumen di negara-negara non-Muslim yang tertarik pada produk halal karena standar kualitasnya.

Selain itu, sertifikasi halal kini menjadi nilai tambah bagi produk yang diperdagangkan secara global. Negara-negara seperti Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Indonesia telah mengembangkan sistem sertifikasi halal yang diakui secara internasional, mempermudah produk halal untuk masuk ke pasar global. 

Hal ini juga membuka peluang bagi eksportir dari negara non-Muslim untuk memenuhi permintaan pasar halal, asalkan mereka mematuhi regulasi dan standar yang telah ditetapkan. Dengan meningkatnya daya beli konsumen Muslim dan berkembangnya industri halal, produk halal bukan hanya isu religius, tetapi telah menjadi bagian integral dari ekonomi global yang terus berkembang.

Digitalisasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai industri, termasuk industri halal. Dengan meningkatnya permintaan produk halal global, teknologi digital menjadi solusi utama untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan ketertelusuran dalam proses produksi hingga distribusi. Salah satu implementasi digitalisasi dalam industri halal adalah sistem sertifikasi halal berbasis digital. Melalui platform online, perusahaan dapat dengan mudah mengajukan sertifikasi halal, memantau proses pengajuan, dan memperbarui sertifikat yang ada. Sistem ini tidak hanya mempersingkat waktu, tetapi juga mengurangi biaya administrasi dan memungkinkan pemantauan yang lebih akurat terhadap standar halal di seluruh rantai pasokan

Selain itu, teknologi blockchain mulai diintegrasikan dalam industri halal untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan konsumen. Dengan blockchain, setiap langkah dalam produksi dapat dicatat secara digital dan diverifikasi secara otomatis, memastikan bahwa produk halal tetap terjamin kehalalannya mulai dari bahan baku hingga produk akhir. 

Studi yang dilakukan oleh Kurniawati dan Haryono (2020) dalam jurnal International Journal of Islamic Economics and Finance menyoroti bagaimana penggunaan blockchain dalam sertifikasi halal dapat membantu menangani masalah ketertelusuran dan keaslian produk halal di pasar global. Digitalisasi tidak hanya membantu meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat posisi produk halal di pasar internasional yang semakin kompetitif.

Digitalisasi dalam industri halal menghadirkan berbagai tantangan yang perlu diatasi agar sistem dapat berjalan secara efektif. Salah satu tantangan utama adalah infrastruktur teknologi yang tidak merata, terutama di negara-negara berkembang. Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor halal yang belum memiliki akses yang memadai terhadap teknologi digital atau belum paham bagaimana memanfaatkannya secara optimal. Hal ini diperburuk dengan rendahnya literasi digital di kalangan UMKM, yang mengakibatkan proses adaptasi terhadap platform sertifikasi halal digital menjadi lambat. 

Studi oleh Rahman et al. (2021) dalam Journal of Halal Studies juga mengidentifikasi tantangan dalam hal regulasi, di mana masih terdapat perbedaan standar sertifikasi halal di berbagai negara, sehingga mempersulit harmonisasi dan penerapan teknologi digital di tingkat global. Selain itu, keamanan data juga menjadi perhatian, terutama dalam penggunaan teknologi blockchain, di mana perlindungan terhadap informasi yang sensitif dan keaslian produk halal menjadi krusial.

Digitalisasi produk halal membuka peluang besar bagi pelaku industri untuk memasuki pasar global yang lebih luas. Dengan adanya e-commerce dan platform digital, produk halal dapat dipasarkan secara langsung ke konsumen internasional tanpa batasan geografis. Hal ini memungkinkan usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk berkompetisi secara global tanpa harus memiliki jaringan distribusi fisik yang luas. Selain itu, integrasi teknologi seperti blockchain dalam sertifikasi halal meningkatkan kepercayaan konsumen karena mereka dapat menelusuri setiap tahapan produksi dengan transparansi penuh. 

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Abdullah et al. (2021) dalam Journal of Islamic Marketing, digitalisasi ini juga memungkinkan kolaborasi antar negara dalam pengakuan sertifikasi halal, memudahkan perdagangan lintas negara dan membuka peluang ekspor ke negara-negara non-Muslim yang mulai mengadopsi produk halal sebagai bagian dari gaya hidup sehat. Dengan semakin berkembangnya pasar halal global, teknologi digital menjadi katalis utama dalam memperluas jangkauan dan meningkatkan daya saing produk halal di kancah internasional.

Kesimpulannya, digitalisasi dalam industri halal telah membuka jalan bagi transformasi signifikan di pasar global, memungkinkan peningkatan efisiensi, transparansi, dan jangkauan distribusi produk halal. Teknologi digital seperti sertifikasi halal berbasis platform online dan blockchain telah mempercepat proses sertifikasi dan meningkatkan kepercayaan konsumen melalui ketertelusuran produk. Meskipun terdapat tantangan seperti infrastruktur teknologi yang tidak merata dan perbedaan standar sertifikasi di berbagai negara, peluang global yang ditawarkan sangat besar. Produk halal digital memungkinkan UMKM untuk berkompetisi secara global dan memanfaatkan pasar yang lebih luas melalui e-commerce dan kerjasama lintas negara dalam pengakuan sertifikasi halal. Dengan demikian, digitalisasi menjadi kunci untuk memperkuat posisi produk halal di pasar internasional dan mendukung pertumbuhan industri halal secara berkelanjutan.

REFERENSI

1. Dinar Standard - State of the Global Islamic Economy Report 2021/22

2. Kurniawati, D. & Haryono, T. (2020). "Blockchain Technology for Halal Certification: A Solution for the Global Halal Industry." International Journal of Islamic Economics and Finance, 3(2), 75-88.

3.Rahman, F., Amin, M., & Azis, Y. (2021). "Challenges in Digitalizing the Global Halal Industry: A Comprehensive Review." Journal of Halal Studies, 5(1), 45-59.

  4. Abdullah, N., Rahim, N., & Zulkifli, M. (2021). "The Role of Digitalization in Expanding Global Halal Markets." Journal of Islamic Marketing, 12(3), 89-102.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun