Kesimpulannya, digitalisasi dalam industri halal telah membuka jalan bagi transformasi signifikan di pasar global, memungkinkan peningkatan efisiensi, transparansi, dan jangkauan distribusi produk halal. Teknologi digital seperti sertifikasi halal berbasis platform online dan blockchain telah mempercepat proses sertifikasi dan meningkatkan kepercayaan konsumen melalui ketertelusuran produk. Meskipun terdapat tantangan seperti infrastruktur teknologi yang tidak merata dan perbedaan standar sertifikasi di berbagai negara, peluang global yang ditawarkan sangat besar. Produk halal digital memungkinkan UMKM untuk berkompetisi secara global dan memanfaatkan pasar yang lebih luas melalui e-commerce dan kerjasama lintas negara dalam pengakuan sertifikasi halal. Dengan demikian, digitalisasi menjadi kunci untuk memperkuat posisi produk halal di pasar internasional dan mendukung pertumbuhan industri halal secara berkelanjutan.
REFERENSI
1. Dinar Standard - State of the Global Islamic Economy Report 2021/22
2. Kurniawati, D. & Haryono, T. (2020). "Blockchain Technology for Halal Certification: A Solution for the Global Halal Industry." International Journal of Islamic Economics and Finance, 3(2), 75-88.
3.Rahman, F., Amin, M., & Azis, Y. (2021). "Challenges in Digitalizing the Global Halal Industry: A Comprehensive Review." Journal of Halal Studies, 5(1), 45-59.
 4. Abdullah, N., Rahim, N., & Zulkifli, M. (2021). "The Role of Digitalization in Expanding Global Halal Markets." Journal of Islamic Marketing, 12(3), 89-102.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H