Mohon tunggu...
Nurul fatimah
Nurul fatimah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Dengan menulis kita bisa mengabadikan semua waktu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Syarat 'Illat sebagai Penguat Dugaan Penggalian Hukum

11 Mei 2020   10:21 Diperbarui: 11 Mei 2020   10:31 12222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam al-Qur'an tidak semua hukum yang dikeluarkan bersifat spesifik, dalam arti langsung dapat dimengerti oleh umat islam dalam menjalankan hukum tersebut. Contohnya, perintah wajib untuk melaksanakan shalat, tetapi dalam al-Qur'an tidak dijelaskan mengenai tata cara shalat. maka dari itu, sumber hukum kedua yang menjadi pedoman untuk menjalankan perintah Allah subhanahu wata'ala adalah Sunnah atau hadits. seperti yang kita tahu, hadits adalah segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Rasulallah berupa perkataan, perbuataan, dan sifat. Menaati perintah Rasulullah bahkan wajib hukumnya. 

Sumber hukum ketiga setelah al-Qur'an dan Hadits adalah Ijtihad. ijtihad merupakan usaha para ulama untuk mengeluarkan hukum fiqih untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari. Macam cara penggalian hukum melalui ijtihad itu banyak sekali. Imam Madzhab berbeda dalam urutan sumber penggalian hukum. Tetapi dalam penggaliannya itu tetap sama. salah satunya Qiyas. 

Qiyas merupakan metode ijtihad dengan cara menganalogikan atau membandingkan. adapun syarat-syarat qiyas yang masing-maisng syarat itu mempunyai unsur, dan unsur itu ada rukun-rukunnya. Di sini akan menjelaskan rukun dari unsur syarat-syarat qiyas yang ke empat, yaitu 'illat. Pembahasan 'illat ini menarik untuk dibicarakan karena 'illat sendiri yaitu sifat dari suatu hukum. 

Sebelum mengetahui lebih dalam, adapun definisi 'illat menurut Abdul Wahab Khalaf seorang ahli ushul fiqh yang dikutip oleh Dr. Zulbaidah dalam bukunya Fiqh 1 yaitu, 'illat adalah sifat yang terdapat dalam hukum ashal yang dipakai sebagai dasar hukum, yang dengan 'illat itu akan diketahui hukum di dalam far'un (cabang). 

Contohnya seperti, khamar. khamar adalah minuman haram untuk diminum. Sifat Khamar yaitu memabukan. nah, sifat khamar ini yang akan menjadi dasar hukum kepada hukum yang lain, bahwa setiap minuman yang memabukan adalah haram untuk diminum. 

Dr Zulbaidah dalam bukunya mendefinisikan 'illat adalah sesuatu yang memberikan batasan terhadap hukum, dan 'illat itu juga disebut sebagai hubungan, sebab dan tanda hukum. Adapun syarat-syarat 'illat yaitu

1. 'illat tujuannya harus sesuai dengan pembentukan suatu hukum. Dalam artian, kuatanya dugaan hukum itu bisa terjadi karena ada alasan 'illat itu bukan karena sesuatu yang lain. Timbulnya dugaan kuat itu sebagai hasil dari penelitian tentang hubungan sesuatu yang dianggap 'illat itu dengan kemashlahatan manusia.

2. 'illat itu harus bersifat nyata dan jelas. sesuatu yang tersembunyi atau samar tidak bisa dijadikan sebagai 'illat.

3. illat itu harus berupa sesuatu yang bisa dipastikan bentuk, jarak, atau kadar timbangannya berupa barang yang ditimbang sehinggatidak jauh berbeda pelaksanaannya antara seorang pelaku yang lain. misalnya, tindakan pembunuhan adalah sifat yang dapat dipastikan, yaitu menghilangkan nyawa seseorang dan hakikat pembunuhan itu tidak berbeda antara satu sama yang lain. 

Oleh sebab itu, ia secara sah bisa dijadikan 'illat bagi terhalangnya mendapat harta warisan bilamana yang membunuh adalah anak dari yang terbunuh atau ahli warisan lain dari yang terbunuh. atas dasar itu, maka hal ini bisa juga berlaku bagi wasiat dengan mengqiyaskan kepada warisan, yaitu bilamana seseorang penerima wasiat membunuh pihak yang berwasiat, maka pembunuh tidak lagi berhak terhadap harta yang diwasiatkan, dengan 'illat karena membunuh. 

Dengan demikian, syarat 'illat itu menjaadikan landasan sebagai terwujudnya penggalian dasar hukum dari sifat 'illat itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun