Mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) adalah langkah penting bagi siapa pun yang ingin mengemudi dengan sah dan aman. Namun, seringkali proses pengurusan SIM dianggap merepotkan dan memakan waktu. Hal ini yang akhirnya membuat orang - orang semakin malas dan menunda untuk memperpanjang SIM mereka.Â
Salah satu aku Twitter dengan nama @Lhayesno menceritakan pengalamannya saat memperpanjang SIM-nya di kantor polisi Semarang. Dari biaya tes kesehatan dan biaya tes psikologi, ia harus mengeluarkan dana sebesar Rp170 ribu. Uang yang dikeluarkan ini masih bisa dibayarkan melalui transfer bank. Selanjutnya, akan dikenakan biaya untuk pembayaran SIM sebesar Rp80 ribu yang harus dibayarkan secara tunai. Sehingga, menurut penuturannya, kita harus mempersiapkan uang tunai saat akan mengurus perpanjangan SIM.
Namun, sebenarnya, perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online. Aplikasi 'Digital Korlantas' dapat diunduh secara bebas oleh masyarakat Indonesia.Â
Aplikasi ini menyediakan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka. Biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah dan waktu untuk proses perpanjangan SIM yang lebih cepat dari pada datang langsung untuk memperpanjang SIM.
Jika diuraikan, Rp80 ribu untuk biaya pengurusan SIM, Rp37 ribu untuk biaya psikotes dan biaya kesehatan yang gratis. Biaya tersebut tidak mencapai Rp150 ribu dari biaya pengurusan SIM langsung yang mencapai Rp250 ribu. SIM yang sudah selesai juga akan langsung dikirimkan ke rumah.Â
Jika digambarkan, @rubbylian memberikan rincian saat dia melakukan perpanjangan SIM secara online. Ia juga menambahkan jika total pembayaran itu belum termasuk biaya tes psikolog sebesar Rp37 ribu. Sehingga jika di total biaya yang dikeluarkannya tidak sampai Rp150 ribu.
Namun, masih ada kekurangan yang dirasakan dalam pengurusan SIM antara online dan offline ini. Pengurusan online memang lebih mudah dan tidak memakan banyak waktu dari pada pengurusan SIM secara offline. Tapi, pengurusan online juga membuat masyarakat mengeluh, mengingat lamanya pengiriman SIM yang  telah diperpanjang dibanding dengan pengurusan SIM secara offline yang hanya menunggu 1 jam untuk mendapatkan SIM baru yang sudah diperpanjang.Â
Sehingga, jika dalam keadaan mendesak, SIM tidak bisa diperpanjang secara online. Karena, masih banyak juga yang mengeluh mengenai proses identifikasi data yang terus ditolak, belum lagi beberapa kasus lamanya pengumuman gagalnya pendaftaran secara online yang membuat perpanjangan SIM harus diganti dengan membuat ulang SIM baru.Â
Proses untuk pembuatan SIM baru dan SIM hilang juga masih tidak bisa digunakan dengan aplikasi, hanya proses perpanjangan SIM yang bisa digunakan dengan baik. Pemanfaatan aplikasi yang belum bisa dilakukan secara maksimal terpaksa membuat masyarakat akhirnya harus mengurus semuanya secara langsung.
Kedua cara tersebut, sebenarnya memiliki kekurangan dan kelebihan masing - masing. Akhirnya, semua kembali pada masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM mereka. Karena banyak yang merasakan kemudahan melalui aplikasi, tapi, ada juga yang merasa terkendala saat melakukannya secara online dan akhirnya tetap harus dilakukan secara offline yang jelas lebih menguras waktu dan biaya.Â
Namun, sebaiknya apapun alasannya, semua langkah yang dilakukan harus bisa mempermudah masyarakat yang sedang menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Pihak kepolisian juga sebaiknya membantu mesyarakat dengan pelayanan yang lebih mudah dan informasi yang lebih jelas, karena itu adalah salah satu kewajiban adanya kepolisian untuk masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H