Mohon tunggu...
Noor Ilma Fadhila
Noor Ilma Fadhila Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswi UIN Malang

.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ruang Tamu Indonesia Dapur Malaysia, Bagaimana Status Kewarganegaraannya?

8 Maret 2020   21:59 Diperbarui: 13 Maret 2020   22:05 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Status kewarganegaraan adalah hal yang harus dimiliki oleh setiap orang yang tinggal di suatu negara. Bagaimana tidak, sebuah status ini dijadikan sebagai tolak ukur seseorang untuk mendapatkan hak sebagai warga negara dan memenuhi kewajiban sesuai negara yang ditinggalinya. Seperti yang kita tahu, Kalimantan merupaka pulau yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia. Warga negara Indonesia yang tinggal diperbatasan berpotensi memiliki kewarganegaraan ganda. Mengapa? karena kondisi geografis yang menyulitkan untuk menjangkau lokasi perbatasan yang berada di pegunungan terpencil. Belum lagi, jalanan untuk menuju lokasi masih sangat sulit untuk dilewati.

Banyak masyarakat yang berada di perbatasan memiliki KTP elektronik dan juga IC Malaysia. Hal ini sangat sulit untuk dihindari mengingat lokasi yang sangat memungkinkan warga negara untuk bepergian ke wilayah Malaysia dengan mudah. 

Disdukcapil sering kali tidak diberi tahu mengenai kepemilikan dua kartu tanda penduduk ini oleh masyarakat perbatasan dan hal ini menyulitkan petugas dalam proses pendataan penduduk. Padahal apabila masyarakat melapor bahwa sudah memiliki IC Malaysia dan KTP disdukcapil akan menanyakan apakah ingin menggunakan IC atau KTP, karena seorang warga negara hanya boleh memiliki satu Nomor Induk Kependudukan.

Sesuai dengan UU No. 12 tahun 2006 bahwa asas kewarganegaraan ganda terbatas hanya untuk anak-anak sesuai dengan pasal yang ada. Seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda ketika mencapai usia 18 tahun diwajibkan untuk memilih satu diantara kewarganegaraan yang dimilikinya. 

Jadi sebenarnya seorang warga negara yang sudah melebihi usia 18 tahun tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda. Tetapi permasalahan ini sangat sulit untuk diselesaikan secara tuntas di wilayah perbatasan karena memang situasi yang tidak memungkinkan. 

Akses yang sangat mudah untuk memasuki Negara tetangga ini menjadi salah satu faktor yang memudahkan masyarakat perbatasan memiliki IC Malaysia dan juga masalah-masalah seperti mahalnya harga kebutuhan pokok di Indonesia dari pada Malaysia yang membuat masyarakat perbatasan lebih tertarik dengan Malaysia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun