Mohon tunggu...
Nr Hasanahmuslim
Nr Hasanahmuslim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Pengumpulan dan Penyaluran Zakat Fitrah

1 Mei 2023   09:07 Diperbarui: 1 Mei 2023   09:30 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulan ramadhan menjadi kesempatan bagi seluruh umat muslim didunia, untuk memperbaiki diri dan beramal sebanyak-banyaknya. Zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah di bulan ramadhan. Tidak hanya memperoleh pahala dari berbagai ibadah, namun juga disucikan kembali jiwa dan harta melalui zakat fitrah.


Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap umat muslim pada bulan suci ramadhan hingga menjelang salat idul fitri.
Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar ra, yang mengatakan bahwa :
" Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan ramadhan sebanyak sha'kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan".

Pada kesempatan kali ini saya akan menceritakan proses penyaluran zakat fitrah dikampung halaman saya tepatnya di Masjid Al-Mukarramah kel.Tahoa kec.Kolaka Kab.Kolaka

Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah biasanya dikumpulkan di lembaga zakat untuk kemudian dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.

Adapun besaran zakat fitrah pada tahun ini adalah makanan pokok berupa beras 3,5 liter per jiwa sedangkan jika menggunakan uang tunai sebesar Rp 39.000 perjiwa.

Jumlah penerima zakat pada lingkungan masjid Al Mukarramah sebanyak 226 orang, Beras 184 orang, Uang 439 orang, Muallaf 2 orang, Fisabillah 5, Guru ngaji 3 orang,dan Imama+marbot orang Amil zakat 2 orang.

Beras 184 orang 3,5 liter (3 kg) jadi 184 jiwa Rp 30000 =Rp 5.520.000
sedangkan untuk zakat dengan uang 439 jiwa Rp 39 000 = Rp 17.121.000
Jadi total zakat yg terkumpul beras + uang = Rp 22.641.000

Dan total penerima zakat adalah 238 orang.
Adapun alokasi % penerima zakat sbb:
- fakir Miskin 65 %
- Amil Zakat 12,5 %
- Imam + Marbot 5 %
- Muallaf+Fisabillah+Guru Ngaji 7,5 %

Informasi terkait penyaluran zakat kepada yang berhak menerima bahwa penyaluran zakat dilaksanakan sampai 2 Hari sebelum pelaksanaan shalat idul fitri

Itulah tadi sedikit proses penyaluran zakat fitrah yang ada dikampung halaman saya Tepatnya di kel.Tahoa kec.Kolaka Kab.Kolaka

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun