Mohon tunggu...
Nur Halisa
Nur Halisa Mohon Tunggu... Lainnya - Aktif

anonym

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pemenuhan Hak Anak Disabilitas dalam Pendidikan dan Perspektif Hak Asasi Manusia

14 Oktober 2020   15:14 Diperbarui: 14 Oktober 2020   15:56 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Seorang anak yang terlahir ke dunia merupakan suatu anugerah terbesar sekaligus amanah yang diberikan oleh Allah SWT kepada orang tua. Sebagai amanah, maka sang anak harus dijaga, dirawat, dan dididik dengan baik dan pernuh kasih sayang. Sebagai sebuah amanah, anak tidak boleh disia-siakan atau ditelantarkan. Oleh sebab itu, orang tua wajib mendidik anak-anaknya dengan pendidikan yang baik yang di dasari oleh keimanan, agar mereka tumbuh sebagai seorang anak yang menjadi manusia yang membangun, bukan perusak. Dan kekhawatiran akan munculnya sifat durhaka, sang anak hanya dapat diantisipasi dengan cara melalui pendidikan yang didasari oleh keimanan.

Anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun, begitupun juga anak yang masih di dalam kandungan. Pada hakikatnya anak adalah sebagai rahmat, tetapi juga sebagai amanah dan pemberian terbesar dari Allah SWT yang tidak semua orang tua mendapatkannya. Allah SWT menganugerahi seorang anak bagi keluarga yang dikehendaki-Nya. Di sekeliling kita mungkin beberapa terlihat ada keluarga yang begitu ingin sekali memiliki anak, bahkan sampai menghabiskan biaya yang banyak untuk mengupayakannya, akan tetapi Allah SWT belum berkehendak ia tetap belum di karuniai seorang anak.

Anak dikatakan sebagai amanah terbesar dari pemberian Allah SWT, orang tua mendapatkan tugas atau kewajiban dari Allah SWT untuk merawat, membesarkan, mendidik anak, sehingga ia dapat mengemban tugas-tugasnya di muka bumi yaitu sebagai penerus bangsa kelak ia sudah dewasa. Tidak         ada alasan bagi seorang orang tua untuk mengabaikan kewajiban sang anak dalam memberikan perlindungan kepada anak-anaknya. Jika amanah itu dilaksanakan dengan baik akan mendapatkan pahala, jika sebaliknya apabila orang tua mengabaikannya maka ia mendapatkan dosa, atas kelalaian nya ia tidak bisa memberikan perlindungan kepada anaknya.

Hak anak merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijaga, dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, masyrakat, keluarga, pemerintah, dan negara. Hak anak adalah harapan bagi anak-anak, masa depan bangsa, dan bahkan hak universal bagi seluruh umat manusia. Anak yang dilahirkan dari seorang ibu dengan hak hidup dan seiring berjalannya waktu anak juga memiliki hak untuk tumbuh kembang, hak berpatisipasi, hak pendidikan, hak identitas, hak berkreasi dan hak-hak lainnya. Dengan adanya pemenuhan hak anak yang baik maka akan terwujud anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. 

Upaya perlidungan dan kesejahteraan anak dapat diwujudkan dengan kelembagaan dan peraturan, anak dalam pengertian yang umum mendapatkan perhatian tidak saja dalam ilmu pengetahuan, tetapi dapat diperlihatkan dari sisi pandang centralitas kehidupan, seperti  agama, sosiologis, dan hukum yang menjadikan anak semakin nasional dan aktual dalam lingkungan sosial. Dalam di lingkungan berbangsa dan bernegara muncul kesadaran untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bahwa masih terdapat beberapa anak atau bahkan jutaan anak Indonesia yang berada dalam kondisi yang kurang beruntung.   kasih sayang dari orang tuanya.

Dalam UU. No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap memenuhi hak-hak anak yang tercantum dalam KHA, dan wajib melaksanakan aksi-aksi untuk melindungi anak, namun persoalan pemenuhan hak anak pada prinsipnya tidak bisa terlepas dari peran orang tua. Orang tua memiliki peran yang mencakup beberapa aspek seperti: ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan sosial anak. Oleh sebab itu kesadaran orang tua merupakan peran yang terbesar dalam memenuhi hak-hak anak.

Tanggung jawab terhadap memelihara anak disabilitas, bukan hanya terletak pada orang tua anak saja, namun juga pada lingkungan keluarga terdekat serta lingkungan masyarakat  yang lebih luas. Kondisi fisik ataupun mental pada anak penyadang disabilitas membuat mereka berada di posisi yang rawan untuk mendapatkan perlakuan yang tidak nyamana berupa ejekan, pengucilan, serta kekerasan fisik dari lingkungan sekitarnya.

Dalam kondisi seperti ini orang tua khusus nya memilki anak penyadang disabilitas memainkan peranan orang tua yang sangat banyak. Peran yang dilakukan oleh orang tua sangatlah kompleks, oleh sebabitu orang tua yang mempunyai anak penyandang disabilitas membutuhkan dukungan penuh dari lingkungan sekitarnya. Komunitas secara ideal seharusnya bisa menjadi salah satu sumber bagi orang tua agar dapat menghadapi tantangan dalam pemenuhan hak anak penyadang disabilitas secara mudah.

Dalam hal ini adapun definisi dari anak disabilitas adalah anak yang mengalami kelainan pada satu atau lebih pada organ tubuh tertentu, sehingga mengakibatkan gangguan pada fungsi tubuh. Akibat dari gangguan tersebut, mereka mengalami penghambatan dalam pengerakan tubuh, kemampuan melihat, kemapuan berbicara. Setiap anak tidak terkecuali anak penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama seperti pada anak-anak yang lain, adapun empat dasar hak anak yang harus didapatkan yakni sebagai berikut :

  • Hak hidup lebih layak

Anak penyandang disabiltas berhak atas kasih sayang orang tua, ASI eksklusif, akte kelahiran dan lain sebagainya. Setiap anak, tidak terkecuali anak dengan disabilitas berhak mendapatkan kehidupan yang layak.

  • Hak tumbuh kembang

Hak untuk tumbuh dan berkembang ini antara lain pendidikan yang layak, istirahat, makan-makanan yang bergizi, belajar, bermain, dan lain-lain. Setiap anak, tidak terkecuali anak dengan disabilitas berhak untuk tumbuh dan berkembang, antara lain mendapatkan kebutuhan dasar yaitu makanan yang bergizi, mendapatkan pendidikan, mendapatkan rekreasi, dan lain-lain

  • Hak perlindungan

Hak perlindungan mengacu pada keamanan anak dari kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, tindak kriminal, pekerjaan layaknya orang dewasa, dan lain sebagainya. Setiap anak, tidak terkecuali anak dengan disabilitas mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari adanya kekerasan dan kriminalitas.

  • Hak berpartisipasi

Secara lebih lengkap terdapat 10 Hak Anak menurut PBB dalam Konvensi Hak Anak 20 November 1989 antara lain : 1. Hak untuk bermain 2. Hak untuk mendapatkan pendidikan 3. Hak untuk mendapatkan perlindungan 4. Hak untuk mendapatkan nama (identitas) 5. Hak untuk mendapatkan status kebangsaan 6. Hak untuk mendapatkan makanan 7. Hak untuk mendapatkan akses kesehatan 8. Hak untuk mendapatkan Rekreasi 9. Hak untuk mendapatkan kesamaan 10. Hak untuk berperan dalam pembangunan.

Terdapat hak-hak yang harus diperoleh Anak Penyandang disabilitas dari pihak sekolah atau didalam pendidikan sebagaimana tertuang dalam PP No. 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa. Adapun hak untuk mengukur pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas sebagai berikut :

  • Hak Memperoleh Perlakuan sesuai Bakat, Minat, Kemampuan, dan Kelainannya. Perlakuan anak penyandang disabilitas harus sesuai dengan kondisinya, hal ini sebagai salah satu tindakan yang bisa mengeluarkan bakat minat anak yang sesuai dengan kondisinya.
  • Hak Memperoleh Pendidikan Agama sesuai dengan Agama yang Dianutnya. Di dalam setiap pendidikan pasti diajarkan keagamaan, hal ini guna untuk mengikuti semua pendidikan keagamaan yang menjadi program sekolah seperti tahsin tahfidz, sholat dhuha dan sholat dhuhur berjamaah, tidak ada pembatasan maupun pembedaan untuk keduanya
  • memperoleh bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan kelainan yang disandang dan persyaratan yang berlaku. bahwa memang tersedia fasilitas bantuan untuk anak penyandang disabilitas seperti adanya mainan puzzle atau pembuatan prakarya yang dilakukan siswa dengan didampingi dan dibimbing guru, kegiatan ini dirancang untuk melatih dan mengembangkan kemampuan motorik siswa anak penyandang disabilitas.

Sumber:

Abdurrahman.

Ichsan setiawan, Iskandar. 2014. "PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLIDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN          PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG CACAT".

Nurul Aisyah, Dian Risky Amalia. 2020. "Pemenuhan Hak Anak Khusus (ABK) Perspektif         HAM dan Pendidikan Islam". Innovative Education Journal. Vol. 2, No. 1.

Rusna Resnawaty, Rudi Saprudi Darwis, Agus Wahyudi Riana, "PENGETAHUAN DAN             KESADARAN MASYARKAT MENGENAI PEMENUHAN HAK ANAK DENGAN             DISABILITAS". Social Work Jurnal. Vol. 9. No. 1.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun