Hak perlindungan mengacu pada keamanan anak dari kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, tindak kriminal, pekerjaan layaknya orang dewasa, dan lain sebagainya. Setiap anak, tidak terkecuali anak dengan disabilitas mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari adanya kekerasan dan kriminalitas.
- Hak berpartisipasi
Secara lebih lengkap terdapat 10 Hak Anak menurut PBB dalam Konvensi Hak Anak 20 November 1989 antara lain : 1. Hak untuk bermain 2. Hak untuk mendapatkan pendidikan 3. Hak untuk mendapatkan perlindungan 4. Hak untuk mendapatkan nama (identitas) 5. Hak untuk mendapatkan status kebangsaan 6. Hak untuk mendapatkan makanan 7. Hak untuk mendapatkan akses kesehatan 8. Hak untuk mendapatkan Rekreasi 9. Hak untuk mendapatkan kesamaan 10. Hak untuk berperan dalam pembangunan.
Terdapat hak-hak yang harus diperoleh Anak Penyandang disabilitas dari pihak sekolah atau didalam pendidikan sebagaimana tertuang dalam PP No. 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa. Adapun hak untuk mengukur pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas sebagai berikut :
- Hak Memperoleh Perlakuan sesuai Bakat, Minat, Kemampuan, dan Kelainannya. Perlakuan anak penyandang disabilitas harus sesuai dengan kondisinya, hal ini sebagai salah satu tindakan yang bisa mengeluarkan bakat minat anak yang sesuai dengan kondisinya.
- Hak Memperoleh Pendidikan Agama sesuai dengan Agama yang Dianutnya. Di dalam setiap pendidikan pasti diajarkan keagamaan, hal ini guna untuk mengikuti semua pendidikan keagamaan yang menjadi program sekolah seperti tahsin tahfidz, sholat dhuha dan sholat dhuhur berjamaah, tidak ada pembatasan maupun pembedaan untuk keduanya
- memperoleh bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan kelainan yang disandang dan persyaratan yang berlaku. bahwa memang tersedia fasilitas bantuan untuk anak penyandang disabilitas seperti adanya mainan puzzle atau pembuatan prakarya yang dilakukan siswa dengan didampingi dan dibimbing guru, kegiatan ini dirancang untuk melatih dan mengembangkan kemampuan motorik siswa anak penyandang disabilitas.
Sumber:
Ichsan setiawan, Iskandar. 2014. "PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLIDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN Â Â Â Â Â PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG CACAT".
Nurul Aisyah, Dian Risky Amalia. 2020. "Pemenuhan Hak Anak Khusus (ABK) Perspektif     HAM dan Pendidikan Islam". Innovative Education Journal. Vol. 2, No. 1.
Rusna Resnawaty, Rudi Saprudi Darwis, Agus Wahyudi Riana, "PENGETAHUAN DAN Â Â Â Â Â Â KESADARAN MASYARKAT MENGENAI PEMENUHAN HAK ANAK DENGAN Â Â Â Â Â Â DISABILITAS". Social Work Jurnal. Vol. 9. No. 1.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H