" Penayangan Pemberitaan Kasus Perceraian Putri Anne Dalam Komunikasi Islam "
Komunikasi adalah proses penyampaian yang ditujukan kepada sang penerima pesan dimana dalam hal ini untuk menyampaikan informasi kepada khalayak. Komunikasi islam membahas tentang pesan -- pesan atau risalah islam yang meliputi kaidah ( keimanan ), syariah, akhlak.
Pernikahan dalam hal ini adalah sesuatu yang sangat mulia dan sangat ditunggu. Nikah adalah akad yang bersifat luhur dan suci. Dan perceraian di dalam islam bukan lah sebuah larangan manun itu ditujukan sebagai salah satu hal yang paling akhir dalam  pernikahan. Dari pengertian pernikahan dan perceraian itu menyambung dengan pemberitaan tentang kasus sepasang suami istri Putri Ane dan Arya Saloka tersebut menjadi sangat hangat di perbincangkan dalam  media sosial.
Banyak penonton di media sosial yang telah mengetahui kasus tersebut, dikarnakan postingan -- postingan Purti Ane di Instagram yang sedikit menyindir tentang masalah kehidupan, apa lagi dalam akhir -- akhir ini Putri Anne diberitakan melepas hijabnya, karena kasus perceraiannya. Namun semua pemberitaan itu bulum tentu valid karena tidak ada pembenaran dari kedua belah pihak. Dalam komunikasi islam atau perspektif islam kasus yang dibahas dalam dunia pemberitaan ini sangat tidak pantas untuk ditayangkan, karena tidak sesuai dengan kaidah yang ada.
Media masa yang sudah menglobal yang telah berhubungan sejak lama karena perkembangan teknologi yang semakin cepat dan mudah diakses. Akan terus membahas kasus tersebut waluapun didalam keagamaan itu tidak pantas untuk dipublickasin ke masyarakata luas. Kasus yang sudah menjadi makana public itu kini semakin hangat diperbincangkan karen tidak ada klarifikasi dari kedua belah pihak tersebut. Sebagaimana kasus ini sangat berkaitan erat dengan firman dan hadis yang ada.
Sebagaimana Di dalam Al- Quran dijelaskan bagaimana pandangan islam terhadap pemberitaan infotaiment yang tidak sesuai dengan fakta, yang terdapat di dalam QS. Al-Hujurat: 12, menjelaskan bahwa tidak baik untuk membicarakan orang yang lain, serta larangan bergosip dan berprasangka buruk kepada orang lain. Â
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertaqwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat dan Maha Penyayang". (QS. Al-Hujurat: 12)
Begitupun yang dijelaskan didalam hadist sebagai berikutÂ
 : (( )) : : (( )) : ((
Artinya: Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu bahwasanya Rasulullah bersabda, "Taukah kalian apakah Ghibah itu? Para sahabat menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lah yang lebih tau." Maka Rasulullah bersabda: "Ghibah adalah engkau menyebutkan saudaramu dengan sesuatu yang ia benci." kemudian ada yang bertanya, "Bagaimana jika yang saya katakan ada padanya?" Â ghibah. Jika tidak maka engkau telah berbuat dusta tentangnya." (HR. Muslimi: 2589)
Kasus penayangan pemberitaan tentang Puti Anne tidak sesuai dengan hadist yang ada di atas karena hubungan pemberitaan tersebut belum benar adanya, yang dimana jika terus berkembang akan menjadi fitnah besar, membongkar aib dan mengadu domba. Maka dari itu sebagai masyarakat muslim yang baik harus bisa memilih pemberitaan yang sesuai dengan kaidah -- kaidah islam. Dan juga bagaimana informasi yang kita dapatkan bisa bermanfaat untuk orang lain, serta untuk pembelajaran kita kedepannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H