Mohon tunggu...
Suprihati
Suprihati Mohon Tunggu... Administrasi - Pembelajar alam penyuka cagar

Penyuka kajian lingkungan dan budaya. Penikmat coretan ringan dari dan tentang kebun keseharian. Blog personal: https://rynari.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Foodie Artikel Utama

Cakalang Fufu Warisan Budaya Tak Benda dari Sulawesi Utara

20 Februari 2023   10:23 Diperbarui: 20 Februari 2023   15:05 2267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cakalang Fufu Warisan Budaya TakBenda dari Sulawesi Utara (Dokumentasi pribadi)

Cakalang fufu ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBtB) tingkat Nasional pada tahun 2019. Nomor Registrasi 201901063 pada Domain: Kemahiran dan Kerajinan Tradisional. Pengusul Provinsi Sulawesi Utara (warisanbudaya.kemdikbud.go.id).

Ikan adalah berkat wilayah maritim bumi Nusantara. Melimpah dalam jumlah maupun jenis menurut lokasinya. Berkat yang bersisian dengan tanggung jawab pengelolaan. Agar lestari sebagai titipan anak cucu.

Menyadari ikan merupakan produk yang sangat mudah rusak. Akal budi manusia menuntunnya mencari cara pengawetannya. Mulai dari pengeringan, penggaraman, pengasapan hingga teknologi pembekuan.

Pengasapan adalah produk budaya teknologi. Masing-masing daerah memiliki keunikan produk dan budaya. Bandeng asap unggulan Semarang pun Sidoarjo. Nah Sulawesi memiliki cakalang fufu.

Nah budaya teknologi pengasapan ini yang hendak diwariskan. Menjadi bagian kekayaan budaya bangsa. Dasar pengembangan teknologi ekspresi budaya era selanjutnya.

Warisan Budaya Takbenda atau intangible cultural heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/abstrak), seperti konsep dan teknologi; dan sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain (warisanbudaya.kemdikbud.go.id/)

Berpanduan pada konvesi UNESCO tahun 2003, kategori Warisan Budaya Takbenda (WBtB) meliputi lima domain (ranah). Meliputi (1) tradisi lisan dan ekspresi, (2) seni pertunjukan, (4) adat istiadat masyarakat, ritual dan perayaan-perayaan, (4) pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, serta (5) keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.

Cakalang fufu mendapat pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBtB) pada domain keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional. Salah satu kekayaan budaya luhur dari bumi Nyiur Melambai.

Cakalang fufu dalam bingkai wisata

Cakalang fufu melintasi sektor produksi. Bukan hanya masalah ketersediaan bahan baku dan produksi. Melampaui grafik penawaran dan permintaan dalam geliat ekonomi.

Sebagai warisan budaya takbenda, cakalang fufu potensial merasuk ke ranah wisata. Mulai dari kelumintuan tangkapan ikan. Proses produksi berbasis teknologi kearifan lokal. Adaptif dengan kemajuan zaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Foodie Selengkapnya
Lihat Foodie Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun