Mohon tunggu...
Noya Peranginangin
Noya Peranginangin Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

Siswa SMPN 7 Depok

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prank Tergeger Se-Indonesia, Pelaku Dihujat oleh Netizen Indonesia

2 Desember 2023   12:23 Diperbarui: 2 Desember 2023   12:38 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia pernah dibuat geger karena tipuannya, namanya Audrey Balqis Zilvanka.
Pada 2019 lalu, saat masih mengenyam pendidikan di bangku SMP. Karena saling sindir, Audrey menjadi korban pengeroyokan oleh 12 siswi SMA. Pada saat itu wajah Audrey disiram dengan air dan rambutnya ditarik dari belakang, lalu ia terjatuh di jalanan. Di saat itu pelaku menginjak perut Audrey dan membenturkan kepalanya kearah aspal. Kemudian Audrey melarikan diri ke Taman Akcaya yang memang tak jauh dari lokasi penganiayaan.

Audrey kemudian dikejar hingga salah satu pelaku menendang perut Audrey. Yang lebih sadisnya lagi, alat kelamin Audrey ditusuk dengan benda tumpul hingga ia mengerang kesakitan.

Penganiayaan yang dialami Audrey ini menyita simpati masyarakat dan artis, sehingga muncul tagar justice for Audrey. Karena kejadian tersebut membuat Audrey trauma dan depresi berat.

Pada 10 April 2019, hasil visum menyatakan bahwa Audrey sehat secara jasmani. Dari hasil visum diketahui jika tidak ada bengkak di kepala Audrey, Kondisi matanya juga tidak ditemukan memar, penglihatannya juga terlihat normal, lalu untuk telinga, hidung, dan tenggorokan tidak ditemukan darah. Lalu pada hasil visum alat kelamin, selaput darahnya tidak tampak luka robek atau memar. Yang artinya informasi yang disampaikan oleh Audrey tidak lah benar dan telah membuat banyak sekali orang yang tertipu dan berbalik menyalahkan Audrey atas kejadian tersebut. Hingga akhirnya dari semua pelaku hanya tiga yang di dakwa, sehingga mereka hanya menerima sanksi sosial selama tiga bulan saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun