Mohon tunggu...
Novy Dika Nur Afifah F
Novy Dika Nur Afifah F Mohon Tunggu... Mahasiswi -

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Opini Mengenai Ruu Tentang Ekstradisi

2 Desember 2015   23:12 Diperbarui: 2 Desember 2015   23:46 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamu’alaikum,,

Salam sejahtera bagi kita semua,

 

Baiklah kali ini saya akan menuliskan opini saya tentang Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Ekstradisi, opini ini saya buat dan saya posting di Kompasiana.com agar apa yang saya pikirkan dapat diketahui oleh khalayak dan dapat memberikan saran-saran terbaiknya demi pemikiran saya yang akan datang dan pasti demi memperbaiki opini saya kali ini. Khusunya opini ini saya buat demi memenuhi tugas pada mata kuliah Tekhnik Perancangan Perundang-undangan yang diampu oleh Bapak Tomy Michael, SH.,MH. Terima kasih bapak, atas tugasnya..:)

 

Saya akan memulai opini saya tentang Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Ekstradisi untuk selanjutnya cukup disebut dengan RUU tentang Ekstradisi saja agar lebih singkat menyebutnya. Baiklah saya akan melihat dari sudut pandang saya sebagai Mahasiswi fakultas hukum yang pada semester 5 ini hampir setiap hari bergelut dengan berbagai Peraturan Perundang-Undangan, baik yang masih dalam tahap rancangan hingga Undang-Undang yang bermasalah dan bahkan telah dihapus. Yahhh begitulah kehidupan seorang mahasiswa dan mahasiswi fakultas hukum. Tapi itulah pilihan kita, demi dapat memperbaiki keadaan hukum di Indonesia saat ini kita harus rela membaca berbagai peraturan perundang-undangan yang nantinya akan menjadi bekal kita dalam menegakkan hukum di Negeri tercinta ini.

 

Mungkin cukup perkenalan saya di atas, di bagian ini saya akan benar-benar membahas opimi saya. Nah, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi menurut saya memang pantas untuk direvisi bahkan diganti, dilihat dari tahun Undang-Undang tersebut saja sudah menunjukkan betapa tua usia Undang-Undang tersebut dan pastinya sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan zaman yang amat sangat pesat saat ini. Jadi sudah pasti apa yang ada di dalam Undang-Undang tersebut sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini.

Untuk selanjutnya menurun pada bagian Konsiderans, pada bagian menimbang ini pun masih belum memenuhi ketentuan-ketentuan yang harusnya di tulis dalam bagian ini yaitu mengandung unsur filosofis, sosiologis dan yuridis mungkin hal ini disebabkan belum adanya panduan secara khusus tentang pembuatan suatu undang-undang. Oleh karena itulah, bagian tersebut perlu diganti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan dalam RUU tentang Ekstradisi yang baru dalam tahap penyusunan oleh DPR ini menurut saya telah memenuhi unsur-unsur yang harus dituangkan dalam konsiderans sesuai yang saya kemukakan sebelumnya. Karena RUU tentang Ekstradisi ini sudah mempunyai panduan khusus yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tepatnya terdapat pada Lampiran II angka 19 yang menjelaskan tentang penulisan konsiderans yang benar.

Pada bagian mengingat pun pastinya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu dan sudah pasti tidak sesuai dengan kondisi zaman saat ini. Dalam RUU tentang Ekstradisi ini hanya mencantumkan dasar hukum pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20, dasar hukum tersebut juga pernah dituliskan dalam UU tentang Ekstradisi yang akan diganti. Dasar hukum yang lainnya sudah tidak dituliskan dalam RUU ini.

Dalam BAB I yang mengenai Ketentuan Umum, pada Pasal 1 hanya menerangkan tentang pengertian Ekstradisi saja. Harusnya banyak sekali yang harus dicantumkan dalam Pasal 1 ini yaitu mengenai definisi-defisini dan batasan-batasan yang akan dimuat dalam UU tersebut. Oleh karenanya dalam RUU tentang Ektradisi ini telah mencantumkan definisi dan batasan yang memang harus diatur dalam sebuah undang-undang.

Dalam Pasal 2 harusnya adalah mengenai ketentuan tujuan undang-undang tersebut dibuat. Dalam UU yang lama tidak ada tujuan tersebut. Dalam UU lama, langsung menyebutkan tentang Asas-asas Ekstradisi. Seharusnya tujuan itu sangat penting karena berguna bagi kejelasan tujuan undang-undang tersebut.

Dalam Pasal 6 tentang Permintaan ekstradisi terhadap warga Negara ditolak, dalam RUU disebutkan banyak alasan mengapa permintaan ditolak. Menurut saya itu bagus karena demi kepastian dan kejelasan hukum yang agar tidak menyesatkan masyarakat yang membaca undang-undang tersebut. Sedangkan dalam UU yang akan diganti tersebut menyebutkan alasan-alasannya yang terdapat pada Pasal 7, hanya saja yang menurut saya kurang tepat adalah penempatan alasan-alasan tersebut.

Pada Pasal 9 RUU ini mengatur tentang Hukum Acara Ekstradisi, itu menurut saya juga sangat perlu ditentukan karena penerapan ketentuan yang ada di dalam RUU ini pasti membutuhkan hukum acara yang pada UU sebelumnya tidak diatur mengenai hal itu.

Dalam bab mengenai syarat-syarat permintaan ekstradisi, dalam RUU ini juga menjelaskan lebih rinci, detail dan lebih lengkap pasti lebih mudah di pahami daripada UU yang lama.

Mengenai Penetapan Pengadilan juga baru dicantumkan pada RUU ini, hal itu saya rasa penting dan perlu ditentukan.

 

Baik, langsung saja saya memberikan kesimpulan dari apa yang saya baca dan saya pahami dari RUU tentang Estradisi yang masih dalam tahap penyusunan ini. Sesuai sudut pandang saya, saya beranggapan bahwa kerja DPR dalam menggarap RUU ini cukup bagus dan benar dibuat demi memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini. Mengingat UU tentang Ekstradisi sudah sangat lapuk dan sudah saatnya diganti. Dalam RUU ini memang lebih mengatur dengan rinci dan lebih lengkap memuat segala hal yang dibutuhkan saat ini, RUU inipun menurut saya telah dibuat dengan mengamalkan ketentuan-ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pada intinya, RUU ini dirancang memang untuk mengganti UU yang lama. Jadi ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya pun lebih mencerminkan dan sesuai dengan keadaan saat ini. Menurut saya RUU ini jauh lebih bagus dibandingkan UU yang lama, dari mulai penataan pasal-pasal sampai kata-kata yang ada didalam ketentuan-ketentuan di RUU ini. Penempatan pasal-pasal sudah banyak perubahan dari UU sebelumnya, dan banyak juga tambahan ketentuan-ketentuan baru yang tidak diatur dalam UU sebelumnya. Namun, mungkin masih ada yang perlu dilengkapi lagi mengingat RUU ini juga masih pada tahap penyusunan. Saya pribadi lebih bias memahami isi RUU ini daripada UU yang lama.

 

Akhirmya, saya rasa cukup opini saya kali ini. Mohon maaf apabila ada kesalahan kata-kata. Kemungkinan ada salah ketik juga mohon dimaafkan saya. Tidak ada maksud apa-apa dalam opini saya ini, maksud yang utama hanya demi memenuhi tugas.

Terima kasih saya ucapakan bagi yang berkenan membaca opini saya ataupun yang hanya berkenan untuk menyukainya saja. Saya sadar bahwa saya tidak mahir menulis opini, karena saya memang bukan sastrawan. Jadi, sudi kiranya para pembaca untuk memberikan saran-saran atau masukan demi sempurnanya opini saya.

 

Wassalam.

 opiniRUUEkstradisi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun