Mohon tunggu...
Novy Dika Nur Afifah F
Novy Dika Nur Afifah F Mohon Tunggu... Mahasiswi -

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Opini Mengenai Ruu Tentang Ekstradisi

2 Desember 2015   23:12 Diperbarui: 2 Desember 2015   23:46 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam Pasal 2 harusnya adalah mengenai ketentuan tujuan undang-undang tersebut dibuat. Dalam UU yang lama tidak ada tujuan tersebut. Dalam UU lama, langsung menyebutkan tentang Asas-asas Ekstradisi. Seharusnya tujuan itu sangat penting karena berguna bagi kejelasan tujuan undang-undang tersebut.

Dalam Pasal 6 tentang Permintaan ekstradisi terhadap warga Negara ditolak, dalam RUU disebutkan banyak alasan mengapa permintaan ditolak. Menurut saya itu bagus karena demi kepastian dan kejelasan hukum yang agar tidak menyesatkan masyarakat yang membaca undang-undang tersebut. Sedangkan dalam UU yang akan diganti tersebut menyebutkan alasan-alasannya yang terdapat pada Pasal 7, hanya saja yang menurut saya kurang tepat adalah penempatan alasan-alasan tersebut.

Pada Pasal 9 RUU ini mengatur tentang Hukum Acara Ekstradisi, itu menurut saya juga sangat perlu ditentukan karena penerapan ketentuan yang ada di dalam RUU ini pasti membutuhkan hukum acara yang pada UU sebelumnya tidak diatur mengenai hal itu.

Dalam bab mengenai syarat-syarat permintaan ekstradisi, dalam RUU ini juga menjelaskan lebih rinci, detail dan lebih lengkap pasti lebih mudah di pahami daripada UU yang lama.

Mengenai Penetapan Pengadilan juga baru dicantumkan pada RUU ini, hal itu saya rasa penting dan perlu ditentukan.

 

Baik, langsung saja saya memberikan kesimpulan dari apa yang saya baca dan saya pahami dari RUU tentang Estradisi yang masih dalam tahap penyusunan ini. Sesuai sudut pandang saya, saya beranggapan bahwa kerja DPR dalam menggarap RUU ini cukup bagus dan benar dibuat demi memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini. Mengingat UU tentang Ekstradisi sudah sangat lapuk dan sudah saatnya diganti. Dalam RUU ini memang lebih mengatur dengan rinci dan lebih lengkap memuat segala hal yang dibutuhkan saat ini, RUU inipun menurut saya telah dibuat dengan mengamalkan ketentuan-ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pada intinya, RUU ini dirancang memang untuk mengganti UU yang lama. Jadi ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya pun lebih mencerminkan dan sesuai dengan keadaan saat ini. Menurut saya RUU ini jauh lebih bagus dibandingkan UU yang lama, dari mulai penataan pasal-pasal sampai kata-kata yang ada didalam ketentuan-ketentuan di RUU ini. Penempatan pasal-pasal sudah banyak perubahan dari UU sebelumnya, dan banyak juga tambahan ketentuan-ketentuan baru yang tidak diatur dalam UU sebelumnya. Namun, mungkin masih ada yang perlu dilengkapi lagi mengingat RUU ini juga masih pada tahap penyusunan. Saya pribadi lebih bias memahami isi RUU ini daripada UU yang lama.

 

Akhirmya, saya rasa cukup opini saya kali ini. Mohon maaf apabila ada kesalahan kata-kata. Kemungkinan ada salah ketik juga mohon dimaafkan saya. Tidak ada maksud apa-apa dalam opini saya ini, maksud yang utama hanya demi memenuhi tugas.

Terima kasih saya ucapakan bagi yang berkenan membaca opini saya ataupun yang hanya berkenan untuk menyukainya saja. Saya sadar bahwa saya tidak mahir menulis opini, karena saya memang bukan sastrawan. Jadi, sudi kiranya para pembaca untuk memberikan saran-saran atau masukan demi sempurnanya opini saya.

 

Wassalam.

 opiniRUUEkstradisi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun