Mohon tunggu...
RUTAN PELAIHARI
RUTAN PELAIHARI Mohon Tunggu... Operator - Humas Rutan pelaihari

Jurnalis | Fotographer | Editor | Media Social Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemberian Asimilasi di Rumah Bisa Dicabut?

24 Februari 2023   08:31 Diperbarui: 24 Februari 2023   08:33 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ASIMILASI DI RUMAH
Asimilasi di Rumah merupakan Hak Integrasi yang bisa diberikan kepada WBP yang diatur dalam PermenkumhamNomor 32 Tahun 2023.
Dalam pemberian SK Asimilasi di Rumah hal ini bisa dibatalkan, Hal ini turut diatur di dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkumham No. 32 Tahun 2020, berikut yang bisa membatalkan Asimilasi di Rumah:
- Syarat Umum
Terlibat penggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka; dan/atau
- Syarat Khusus
Menimbulkan keresahan dalam masyarakat didasarkan oleh pengaduan masyarakat yang diklarifikasi Pembimbingan Kemasyarakatan;
Menimbulkan keresahan dalam masyarakat berdasarkan hasil pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan;
Tidak melaksanakan Protokol Kesehatan sesuai dengan ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19;
Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 kali berturut-turut; dan/atau
Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun