Sanak Rutan Pelaihari tau gak apa Fungsi Pemasyarakatan?Yuk simak infografisnya!
Fungsi Pemasyarakatan Meliputi:
- Pelayanan;
- Pembinaan;
- Pembimbingan Kemasyarakatan;
- Perawatan;
- Pengamanan; dan
- Pengamatan.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
Pelayanan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan.
Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Intelektual, Sikap dan Perilaku, Profesional, Kesehatan Jasmani dan Rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung guna pendampingan klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.
Perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung terjaganya kondisi fisik dan psikologi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan.
Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan.
Pengamatan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penegakan disiplin, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di lembaga penempatan Anak sementara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H