Mohon tunggu...
RUTAN PELAIHARI
RUTAN PELAIHARI Mohon Tunggu... Operator - Humas Rutan pelaihari

Jurnalis | Fotographer | Editor | Media Social Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kenali Fungsi Pemasyarakatan

17 Februari 2023   09:57 Diperbarui: 17 Februari 2023   10:10 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sanak Rutan Pelaihari tau gak apa Fungsi Pemasyarakatan?Yuk simak infografisnya!

Fungsi Pemasyarakatan Meliputi:
- Pelayanan;
- Pembinaan;
- Pembimbingan Kemasyarakatan;
- Perawatan;
- Pengamanan; dan
- Pengamatan.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022

Pelayanan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan.

Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Intelektual, Sikap dan Perilaku, Profesional, Kesehatan Jasmani dan Rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung guna pendampingan klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.

Perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung terjaganya kondisi fisik dan psikologi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan.

Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan.

Pengamatan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penegakan disiplin, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di lembaga penempatan Anak sementara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun