Mohon tunggu...
RUTAN PELAIHARI
RUTAN PELAIHARI Mohon Tunggu... Operator - Humas Rutan pelaihari

Jurnalis | Fotographer | Editor | Media Social Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sanak Rutan Pelaihari, Ada yang Tahu Nggak Apa Itu CMK (Cuti Mengunjungi Keluarga)?

16 Februari 2023   09:23 Diperbarui: 16 Februari 2023   09:56 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cuti Mengunjungi Keluarga adalah program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Narapidana dan Anak untuk berasimilasi dengan keluarga dan masyarakat.


Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Pasal 67 Permenkumham No. 3 Tahun 2018
a. Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan;
b. Masa pidana paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Narapidana;
c. Tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat;
d. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidananya bagi Narapidana;
e. Ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua Rukun Tetangga dan Lurah atau Kepala Desa setempat;
f. Ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua Rukun Tetangga dan Lurah atau Kepala Desa setempat atau nama lainnya;
g. Telah layak untuk diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan atas dasar laporan Peneliti Kemasyarakatan dari Bapas setempat, tetang pihak keluarga yang akan menerima Narapidana, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya bersangkutan.

Pasal 67 Permenkumham No. 3 Tahun 2018
Cuti Menunjungi Keluarga tidak dapat diberikan kepada:
a. Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikatropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
b. Terpidana Mati;
c. Narapidana yang dipidana hukuman seumur hidup;
d. Narapidana yang terancam jiwanya;
e. Narapidana yang diperkirakan akan mengulangi tindak pidana.

Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang tidak diberikan Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas merupakan Narapidana yang masa pidananya 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 79 Permenkumham No. 7 Tahun 2022
Narapidana atu Anak yang menjalani Cuti Mengunjungi Keluarga wajib melaporkan diri kepada ketua Rukun Tetangga atau nama lainnya.

Kemenkumham RI

Kemenkumham Kalsel

Rutan Pelaihari

Faisol Ali

Fani Andika

#Polsuspas

#Pemasyarakatan

#KamiPASTI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun