Guru honorer adalah salah satu pegawai non-ASN. Pegawai non-ASN yang dimaksud yaitu pegawai yang belum menyandang status PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Gaji dan kesejahteraan guru yang menyandang status ASN (Aparatur Sipil Negara) telah mendapat jaminan dari pemerintah berdasarkan peraturan negara. Di luar kategori guru di atas, guru di sekolah negeri maupun swasta disebut sebagai guru honorer.
Sebagai guru honorer atau guru kontrak di sekolah swasta maupun negeri, perihal gaji menjadi pertanyaan yang jarang ditanyakan seorang guru kepada sekolah. Peran tanpa tanda jasa telah disematkan sebagai jubah penutup kekurangan ekonomi kala kebutuhan pokok hidup belum terpenuhi. Meski begitu, seorang guru teruslah mengajar dan memberi ilmu.Â
Rasa kecewa terkait gaji ia tutupi rapi, dan enggan membuatnya beralih profesi. Kenyamanan mengajar, peserta didik, teman-teman di sekolah, seringkali menjadi penyemangat hidup setiap hari. Lalu bagaimana dengan keadilan nilai profesi?
Sebagai sarjana pendidikan, guru honorer banyak yang belum mengantongi gaji yang menyejahterakan diri atau pun keluarga. Terutama bagi daerah dengan UMR di bawah 2 juta, gaji yang diberikan pada guru honorer ada yang memberikan 500 ribu per bulan, hingga satu juta diperolehnya dengan pangkat sarjana.Â
Ada juga yang gajinya terbayarkan saat dana BOS dicairkan. Sebagai seorang guru, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tepatnya pasal 8 menyebutkan bahwa seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Â
Berdasarkan kualifikasi tersebut, undang-undang melalui pasal 14 ayat (1) menyampaikan bahwa "Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: (a) memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;Â
(b) mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; (c) memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; (d) memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; (e) memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;Â
(f) memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang- undangan; (g) memperoleh rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam melaksanakan tugas;Â
(h) memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; (i) memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; (j) memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan / atau; (k) memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Berkaca dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di atas, guru difasilitasi sesuai dengan kebutuhan secara lahir maupun batin. Secara lahir, guru honorer seharusnya memperoleh besaran gaji yang mampu memenuhi kebutuhan hidup dan menyejahterakan keluarganya.Â
Sementara secara batin, guru honorer seharusnya juga memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik maupun kompetensinya. Walaupun tidak dituliskan besarannya maupun bentuk peningkatan pengembangan diri yang seharusnya diberikan, setidaknya melalui evaluasi administrasi guru setiap pekan memberi data informasi kinerja guru tersebut.Â
Besaran gaji dan bentuk pengembangan diri juga dapat merujuk dari analisis kebutuhan beban pekerjaan yang diterima oleh guru tersebut.
Selain itu, upaya penggajian guru honorer juga dapat dilakukan dengan mempertimbangkan lima hal berikut. Pertama, lakukan riset pada gaji awal dengan mencari tahu besaran gaji posisi tersebut pada sekolah yang setara dan berada di sekitarnya. Tujuannya agar tidak timbul kesenjangan gaji pegawai antar sekolah, yang membuat pegawai berpindah.Â
Kedua, saat wawancara kerja berilah kesempatan pegawai untuk mengajukan negosiasi gaji. Tujuannya untuk memberikan semangat kerja pegawai dan menilai baik-buruknya kinerja pegawai. Ketiga, sesuaikan gaji dengan standar hidup pegawai daerah tersebut.Â
Menyesuaikan gaji dengan standar hidup pegawai daerah dapat menjadi tolok ukur agar gaji yang diberikan tidak terlalu tinggi maupun terlalu rendah sehingga membuat pegawai merasa nyaman dengan kebutuhan yang terpenuhi.Â
Keempat, sesuaikan dengan kemampuan sekolah. Hal ini dikarenakan gaji guru honorer dari sekolah swasta diperoleh dari SPP siswa setiap bulan, sementara di sekolah negeri dari dana BOS, sekolah, maupun dari pemerintah daerah setempat. Â Kelima, pantau kontribusi pegawai dengan cara melihat proses dan progres kinerjanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H