Mohon tunggu...
Noviyanti May
Noviyanti May Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Cenderawasih

Seorang Mahasiswa yang mempunyai hobby menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

5 Platform Aduan untuk Perempuan Papua Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

15 Januari 2023   08:15 Diperbarui: 15 Januari 2023   08:26 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus kekerasan seksual sering kali terjadi kepada perempuan usia anak, remaja, dan dewasa rentan menjadi  korbannya, salah  satu yang  sering di alami perempuan yaitu  tindakan  Kekerasan  Berbasis Gender Online (KBGO).

Kekerasan Berbasis Gender Online atau yang disingkat menjadi KBGO adalah tindakan kekerasan atau pelecehan seksual yang merugikan salah satu gender, terutama perempuan melalui perantara teknologi internet.

Berdasarkan catatan LBH APIK Jakarta setidaknya dalam kurun 4 tahun terakhir dari 2018-2021, telah menangani 783 kasus kekerasan seksual berbasis online (KSBO). SAFEnet sendiri mendokumentasikan 1.357 aduan kasus KBGO dari 2019-2021.

Catatan ini tak berbeda jauh dari Komnas Perempuan yang mencatat 2.625 kasus KBGO dari tahun 2017-2020, yang selalu menunjukkan peningkatan jumah aduan dari tahun ke tahun. Salah satu Propinsi yang ikut menyumbang kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) ialah Propinsi Papua.

Seperti yang di ketahui akhir-akhir ini cukup viral berita tentang modus penipuan dengan motif mengirimkan link dan ketika korban menklik link tersebut maka secara otomatis langsung masuk ke satu halaman di safari tampilan login ke medsos, kemudian memasukkan password dan login maka secara otomatis pelaku dengan mudah nya bisa meretas akun pribadi korban.

Selain itu ada motif lain yang digunakan pelaku dengan mengedit foto korban dengan tidak berbusana kemudian mencoba menghubungi korban dengan mengancam korban untuk membayar sejumlah uang tebusan jika tidak maka foto/video editan tersebut akan di sebar dan ada pun yang melakukan transaksi jual/beli tanpa sepengetahuan korban.

Jika hal-hal tersebut terjadi pada diri Anda ataupun kenalan, kalian bisa membantu untuk melapor ke beberapa platform aduan korban kekerasan berbasis gender online sebagai berikut:

1. LBH Papua

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua adalah salah satu dari organisasi bantuan hukum yang melakukan pelayanan bantuan hukum gratis terhadap korban kekerasan.

2. Sa Perempuan Papua

Sa Perempuan Papua merupakan platform online dari dan untuk Perempuan Papua yang menyediakan akses ruang aman dan ruang bercerita untuk membantu menangani isu seputar kekerasan seksual.

3. Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia dan Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.

4. LPAI Papua

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)  Papua bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan, eksploitasi, penculikan, penelantaran, dan pelecehan seksual.

5. Kepolisian

Kepolisian menjadi salah satu bantuan hukum yang bisa membantu menjerat/menangkap pelaku Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Platform tersebut bermanfaat untuk membantu korban, Para korban tidak sendiri lagi. Diharapkan korban dapat berani untuk melaporkan tindakan pelaku agar di tangkap dan di beri hukuman sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun