Implementasi Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia menghadapi beberapa tantangan yang cukup kompleks. GCG merupakan prinsip yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, serta kesetaraan dalam pengelolaan perusahaan. meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang. tidak hanya melindungi kepentingan para investor saja tetapi juga akan dapat mendatangkan banyak manfaat dan keuntungan bagi perusahaan terkait dan juga pihak-pihak lain yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan.
Berbagai manfaat dan keuntungan yang diperoleh dengan penerapan good corporate governance dapat disebut antara lain:
1. Dengan penerapan good corporate governance perusahaan dapat meminimalkan agency cost, yaitu biaya yang timbul sebagai akibat dari pendelegasian kewenangan kepada manajemen,termasuk biaya penggunaan sumber daya perusahaan oleh manajemen untuk kepentingan pribadi maupun dalam rangka pengawasan terhadap perilaku manajemen itu sendiri.
2. Perusahaan dapat meminimalkan cost of capital, yaitu biaya modal yang harus ditanggung bila perusahaan mengajukan pinjaman kepada kreditur. Hal ini sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan secara baik dan sehat yang pada gilirannya menciptakan suatu referensi positif bagi para kreditur.
3. Dengan good corporate governance proses pengambilan keputusan akan berlangsung secara lebih baik sehingga akan menghasilkan keputusan yang optimal,dapat meningkatkan efisiensi serta terciptanya budaya kerja yang lebih sehat.
Ketiga hal ini jelas akan sangat berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan,sehingga kinerja perusahaan akan mengalami peningkatan. Berbagai penelitian telah membuktikan secara empiris bahwa penerapan good corporate governance akan mempengaruhi kinerja perusahaan secara positif (Sakai & Asaoka 2003;Balck et al., 2003).
Hasil penelitian yang dilakukan oleh McKinsey & Company (2002) membuktikan bahwa lebih dari 70% investor institusional bersedia membayar lebih (mencapai 26 - 30% lebih mahal) saham perusahaan yang menerapkan corporate governance dengan baik dibandingkan dengan perusahaan yang penerapannya meragukan.
Prinsip-prinsip ini diharapkan menjadi pedoman bagi para regulator (pemerintah) dan pelaku usaha dalam mengelaborasi best practice good corporate governance bagi peningkatan nilai dan sustainability perusahaan. Prinsip-prinsip dimaksud terdiri dari :
1. Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2. Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
3. Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.