Menurut penulis, dari pernyataan tersebut hukum sangat dibutuhkan guna mempertahankan ketertiban aturan yang dibuat dan juga sebagai pedoman dalam pengendalian sosial apabila masyarakat melakukan penyimpangan dan melanggar aturan yang sudah dietapkan. Berdasarkan hal tersebut, hukum dijadikan sebagai sarana control sosial agar masyarakat berhati-hati dalam bertindak dan berbuat benar menurut aturan, sehingga ketertiban dan ketentraman akan terwujud.
Socio-Legal, Studi sosio legal merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Studi hukum di negara berkembang memerlukan kedua pendekatan baik pendekatan ilmu hukum maupun ilmu sosial. Socio-Legal merupakan perpaduan antara bermacam-macam metodologii dari berbagai kajian kemanusiaan dan hukum. Kajian Socio-Legal adalah salah satu metode interdisipliner yang dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana hukum bisa dipraktikkan secara efektif di masyarakat.
Studi sosiolegal melakukan studi tekstual, pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan dapat dianalisis secara kritikal dan dijelaskan makna dan implikasinya terhadap subyek hukum. studi sosiolegal juga mengembangkan berbagai metode "baru" hasil perkawinan antara metode hukum dengan ilmu sosial. Jadi, menurut penulis dalam hal ini Ilmu sangat berperan penting dalam mengembangkan hukum di suatu negara.
Pluralisme Hukum (legal pluralism) Pluralisme hukum ialah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.
Pluralisme hukum memang tidak seketika menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Akan tetapi, pluralism hukum hadir untuk memberikan pemahaman yang baru kepada partisi hukum, pembentuk hukum negara (para legislator) serta masyarakat secara luas bahwa disamping hukum negara terdapat sistem-sistem hukum lain yang lebih dulu ada di masyarakat dan sistem hukum tersebut berinteraksi dengan hukum negara dan bahkan berkompetensi satu sama lain. Disamping itu, puralisme hukum memberikan penjelasan terhadap kenyataan adanya tertib sosial yang bukan bagian dari keteraturan hukum negara. Jadi, menurut penulis dalam kehidupan sosial hukum akan terus berkembang dan memunculkan ketentuan/hukum baru, walaupun tidak langsung menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat, tetapi hadir juga untuk memberikan pemahaman baru secara luas kepada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H