Mohon tunggu...
Novita Sari
Novita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Menjadi diam agar lebih di dengar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Sosiologi Hukum terhadap Tatanan Suatu Hukum di Masyarakat

11 Desember 2022   23:54 Diperbarui: 11 Desember 2022   23:59 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendekatan sosiologis dibedakan dari pendekatan studi agama lainnya karena fokus perhatiannya pada interaksi antara agama dan masyarakat. Pentingnya Pendekatan sosiologis dalam memahami agama dapat dipahami karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial. Adapun yang dimaksud dengan pendekatan di sini adalah cara pandang atau paradigma yang terdapat dalam suatu bidang ilmu yang selanjutnya digunakan dalam memahami agama. telah ditunjukan betapa besarnya perhatian agama yang dalam hal ini adalah Islam terhadap masalah sosial. Adapun sosiologi agama mempelajari bagaimana agama mempengaruhi masyarakat, dan boleh jadi agama maysrakat mempengaruhi konsep agama. Pendekatan sosiologi memiliki peranan yang sangat penting dalam usaha untuk memahami dan menggali makna-makna yang sesungguhnya dikehendaki oleh Al-Qur'an.

Signifikansi pendekatan sosiologi dalam studi Islam, salah satunya adalah dapat memahami fenomena sosial berkenaan dengan ibadah dan muamalat. Sosiologi dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan dalam memahami agama. Karena banyak kajian agama yang baru dapat dipahami secara proporsional dan tepat apabila menggunakan bantuan dari ilmu sosiologi. Di samping itu, besarnya perhatian agama terhadap masalah sosial yang mendorong umatnya untuk memahami ilmu-ilmu sosial sebagai alat untuk memahami agamanya.

Setidaknya ada lima bentuk dalam studi hukum Islam yang dapat menggunakan pendekatan sosiologi, yakni meliputi:

  • Studi tentang pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat.
  • Studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan.
  • Studi tentang tingkat pengalaman beragama masyarakat.
  • Studi pola interaksi sosial masyarakat muslim.
  • Studi tentang gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama.

Contoh pendekatan sosiologi dalam hukum ekonomi syariah adalah mengacu pada perbedaan gejala studi Islam pada umumnya, maka hukum Islam juga dapat dipandang sebagai gejala sosial. contohnya Interaksi orang-orang Islam dengan sesamanya atau dengan masyarakat non-Muslim di sekitar persoalan hukum Islam adalah gejala sosial.

Contoh lain yakni persoalan kegiatan jual beli yang dilarang dalam Islam yang bersifat gharar atau berkesan memiliki ketidakjelasan tujuan dari pokok barang yang dijual. Sebagai contoh yaitu jual beli di Electronic commerce atau e-commerce yaitu segala aktivitas jual beli yang dilakukan melalui media elektronik. Jual beli ini dapat menjadi terlarang atau bersifat gharar diantaranya adalah karena ketidakjelasan atau ketidaksesuaian objek/barang dalam jual beli yang bersifat tidak ditempat. Sehingga jual beli seperti ini akan memunculkan percekcokan antara pembeli dan penjual dimana pembeli merasa  dirugikan karena ketidaksesuaian barang. Solusi dari praktek jual beli ini adalah dengan memunculkan sistem akad saling senang atas kesepakatan bersama.

Latar Belakang Munculnya Gagasan Progressive Law

Pernyataan tentang pelaksanakan dan penegakan hukum di Indonesia dengan satu kalimat "tajam ke bawah tumpul ke atas". Pernyataan ini tentu memiliki alasan yang kuat dengan menyaksikan implementasi penegakan hukum dan hukum yang sangat menjadi sororotan itu adala implementasi hukum pidana. Padahal dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepstian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum" dalam pasal tersebut tercantum kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum artinya setiap warga negara memiliki hak yang sama dan tidak di banding bandingkan dengan kekayaan, status, jabatan maupun keturunan.

Progressive law atau hukum progresif muncul akibat hukum dinilai tajam ke bawah dan tumpul ke atas karena dianggap tidak adil bagi semua kalangan masyarakat. Progressive Law merupakan hukum yang bersifat maju yang artinya suatu tatanan hukum harus menuju ke arah yang lebih baik agar suatu hukum itu bebas dalam cara bertindak sebagaimana agar sistem hukum lebih berguna demi suatu kesejahteraan manusia. Oleh karena itu, hukum progresif ini dilatarbelakangi oleh dasar filsafat hukum progresif yaitu hukum yang mensejahterakan dan hukum yang berkeadilan.

Law and Social Control, Socio-Legal, dan Legal Pluralism.

Law and social control atau Kontrol sosial adalah metode yang digunakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta mengarahkan individu anggota masyarakat untuk bertindak sesuai norma dan makna nilai sosial yang sudah ada dan terlembaga dalam masyarakat dengan sifat formal berupa perundang-undangan ataupun non formal yang berlaku pada dasar istiadat tertentu.

Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Karena itu, hukum pun menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelakunya. Hal ini berarti bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga ketentraman terwujud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun