Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta, Novita Sari 202111038
Efektivitas Hukum dalam Masyarakat dan Syaratnya
Sebelum membahas mengenai efektivitas hukum dalam masyarakat. perlu kiranya memahami lebih dahulu pengertian sistem hukum. Suatu kajian terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat tidak hanya mengkaji kaidah-kaidah hukum dan pengertian-pengertian dalam hukum saja. Berbagai kaitan dan hubungan hukum dengan faktor-faktor non-hukum perlu memperoleh perhatian. Suatu bidang studi yang mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai salah satu gejala sosial dengan gejala sosial yang lain adalah Sosiologi Hukum.
Efektivitas berasal dai kata efektif yang mengandung arti keberhasilan Dalam mencapai tujuan yang telah di tetapkan. Efektifitas selalu tentang hubungan antara hasil yang di harapkan dan hasil yang sebenarnya tercapai. Efektivitas adalah kemampuan untuk melakukan tugas organisasi.
Efektifitas hukum membahas mengenai pengaruh hukum terhadap masyarakat, penerapan efektifitas hukum dimana saja diseluruh dunia selama ada manusia yang hidup bermasyarakat maka disitulah juga terdapat hukum, hanya bentuk dari hukum itu sendiri yang membedakan karena menyesuaikan peradabannya. Itu selaras dengan salah satu sifat hukum yaitu hukum menyesuaikan dan mengikuti perkembangan jaman. Karena dimana ada masyarakat disitu juga ada hukum, maka hukum banyak mempunyai pengaruh terhadap kehidupan masyarakat.
Jadi, menurut saya suatu Efektivitas hukum dalam masyarakat dapat dipengaruhi juga oleh peran manusia melihat dari sudut pandang hukum progresif. Sosiologi hukum yang membuka mata kita terhadap peran manusia dalam berhukum. Hukum dapat dilihat sebagai teks dan mengeliminasi faktor serta peran manusia, mendapatkan koreksi besar dengan menempatkan peran manusia tidak kurang dari posisi sentral.
Hukum dapat efektiv di dalam masyarakat apabila ada suatu aturan yang jelas mengatur, ada penegak hukum agar aturan tersebut berjalan sebagaimana mestinya, adanya prasarana yang mendukung, dan adanya warga masyarakat yang menjalankan aturan tersebut. Hukum di dalam masyarakat tidak akan efektiv apabila masyarakat tidak dapat menerima hukum itu sendiri, ini berarti hukum harus tumbuh dan berkembang sesuai dengan apa yang terjadi di dalam masyarakat.
Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya. hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial control, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change). Dengan demikian, efektivitas hukum itu dapat dilihat baik dari sudut fungsi sosial kontrol maupun dari sudut fungsinya sebagai alat untuk melakukan perubahan.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas hukum itu dapat diperinci sebagai berikut:
- Faktor hukumnya sendiri.
- Faktor penegak hukum, yakni pihakpihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
- Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
- Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
- Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Untuk mencapai keefektifan hukum dalam masyarakat ada syarat syarat yang harus di ketahui yaitu: Undang-undang harus dirancang secara baik, undang-undang itu bersifat melarang dan bukan bersifat mengharuskan, Jika undang-undang tersebut memuat sanksi, hendaknya sanksi yang diancamkan di dalam undang-undang tersebut sesuai dengan sifat undang-undang yang dilanggar, Sanksi yang diancamkan kepada pelanggar jangan sampai terlalu berat (berlebihan), Adanya sanksi yang berlebihan dapat mengakibatkan rasa enggan bagi penegak hukum untuk menerapkan sanksi secara konsekuen, Adanya kemungkinan untuk mengamati dan menyelidiki perbuatan atau sikap tindak yang telah dipatoki dan dipedomani oleh kaidah-kaidah dalam undang-undang itu, Hukum yangmengandung laranganlarangan moral cenderung lebih efektif dari hukum yang tidak selaras dengan moral, Undang-undang yang telah dibuat perlu "dimasyarakatkan" melalui penyuluhan-penyuluhan yang terarah.
Contoh Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah