Mohon tunggu...
Novita Sari
Novita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Menjadi diam agar lebih di dengar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Lereng Sumbing

5 Desember 2022   11:59 Diperbarui: 5 Desember 2022   12:20 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta, Novita Sari

Berdasarkan artikel Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing, Penulis: Muhammad Julijanto, Jurnal: Al- Ahwal, vol. 13 No. 1, Tahun 2020, 9 halaman.

Dalam kenyataan fenomena pernikahan dini masih ada dalam masyarakat. Seperti yang sudah dijelaskan dalam artikel terebut sebagai contoh yakni pernikahan dini di Kecamatan Kaliangkrik Magelang Jawa Tengah yang berlokasi di lereng Gunung Sumbing dan Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali Jawa Tengah yang ada di lereng Gunung Merapi.

Dalam hal ini data yang diperoleh bahwa kecamatan Selo salah satu dari wilayah kecamatan di Kabupaten Boyolali yang mempunyai 10 desa. Selo merupakan daerah lereng Gunung diantara Gunung Merapi dan Merbabu yang dinilai sangat cocok untuk pengembangan usaha pertanian khususnya. Sementara itu, Kecamatan Kaliangkrik berada di wilayah Kabupaten Magelang. Kecamatan Kalingkrik memiliki 20 desa.

Masyarakat Lereng Gunung, baik Kaliangkrik maupun Selo, pertanian menjadi mata pencaharian utama masyarakat lereng gunung. Pertanian yang subur menjadi daya Tarik sendiri bagi masyarakat untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka-mereka memperoleh pengetahuan tentang pertanian baik secara otodidak maupun mendapatkan penyuluhan secara langsung dari kelompok tani yang ada pada wilayah tersebut. Kehidupan sosial yang sudah nyaman dengan produksi pertanian yang bisa diandalkan menyebabkan anak-anak yang mulai tumbuh, tidak segera melanjutkan Pendidikan yang lebih tinggi, malah justru ada beberapa anak memilij untuk putus pendidikannya.

Dari sisi Pendidikan, fasilitas Pendidikan di kecamatan Kaliangkrik dapat dikatakan lebih unggul daripada Kecamatan Selo. Dari sisi keagamaan baik di Kecamatan Kaliangkrik maupun Kecamatan Selo relatif sama, mayoritas beragama islam dengan pola praktik kehidupan keagamaan bercorak tradisional.

Pernikahan dini di Lereng Merapi dimana usia perempuannya masih 16 tahun masih saja banyak dipraktikan oleh masyarakat Selo. Angka pernikahan di bawah umur di Selo yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) pada 2015 tercatat sebanyak 160 pasang dan sekitar 45 % nya adalah pernikahan perempuan usia masih dibawah umur. Nikah dibawah umur atau perempuan usia 16 tahun tercatat cukup tinggi, hal tersebut disebabkan ada dua alasan yakni faktor budaya dan akibat kasus hamil diluar nikah.

Fenomena serupa juga terjadi di Kecamatan Kaliangkrik Magelang. Berdasarkan data Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaliangkrik jumlah remaja putri yang menikah pada usia dibawah 20 tahun pada tahun 2016 sebanyak 205. Dari hasil penelitian masih banyak remaja putri yang menikah atas dorongan dari orang tua. Mereka beranggapan bahwa apabila anak perempuannya sudah menikah orang tua merasa bahwa anaknya sudah laku untuk menjadi istri. Selain itu, juga anggapan anak sebagai beban hidup orang tua juga menjadi faktor penting terjadinya praktik pernikahan dini di lereng Sumbing.

Dapat saya simpulkan beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini atau pernikahan masih dibawah umur:

  • Faktor budaya dan akibat kasus hamil di luar nikah menjadi dua alasan praktik ini tetap dilakukan
  • Pemahaman yang sederhana terhadap rumah tangga masyarakat juga menjadi penyebab lain dari praktik pernikahan dini di lereng Merapi ini. Masyarakat sangat sederhana dalam memahami filosofi rumah tangga: Melakukan akad nikah, ijab sah, dan berumah tangga, bekerja dan mempunyai anak, menikahkan anak dan mengurus pertanian.
  • Masih banyak remaja putri yang menikah atas dorongan dari orang tua.
  • Mereka beranggapan bahwa apabila anak perempuannya sudah menikah orang tua merasa bahwa anaknya sudah laku untuk menjadi istri.
  • Anggapan anak sebagai beban hidup orang tua juga menjadi faktor penting terjadinya praktik pernikahan dini di lereng Sumbing.

Peranan tokoh masyarakat dan tokoh pemerintahan menjadi faktor penting untuk menekan praktik pernikahan dibawah umur. Kebijakan yang secara ketat dibuat oleh pihak KUA di Kabupaten Magelang yang memberikan edaran dimana petugas KUA tidak mau menerima berkas calon mempelai yang masih berusia dibawah umur cukup membuahkan hasil yang signifikan. Hal tersebut ditunjukkan dengan data administratf pernikahan di Kecamatan Kaliangkrik, yang tercatat pada tahun 2019 idak ada angka yang menunjukkan pernikahan dibawah umur.

Peranan tokoh masyarakat dalam upaya pencegahan pernikahan dini di Selo dapat dilihat dari adanya sosialisasi undang-undang perkawinan tentang usia perkawinan dan efek negatif pernikahan dini melalui pemutaran film dan beberapa sosialisasi yang diselenggarakan untuk upaya mengendalikan pernikahan dini di Lereng Merapi Selo. Organisasi yang dibentuk juga sangat berpengaruh guna sosialiasi terakit kesehatan reproduksi perempuan. Demikian beberapaya upaya yang dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini dilakukan dengan lebih tegas dengan adanya kesepakatan dari para kepala desa di wilayah kecamatan Selo Boyolali untuk tidak menghadiri hajatan yang digelar oleh keluarga yang menikahkan putra putrinya masih di bawah umur. Serta pemberian sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran asusila juga menjadi upaya untuk menekan angka pernikahan dini. Ada juga yang memberikan denda apabila melakukan perbuatan yang melanggar moral kesusilaan.

Artikel yang saya review ini memberitahukan mengenai praktik Pernikahan Dini di daerah Lereng Gunung yang masih sering terjadi lebih tepatnya di Kecamatan Kaliangkrik Magelang Jawa Tengah yang berlokasi di lereng Gunung Sumbing dan Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali Jawa Tengah yang ada di lereng Gunung Merapi. Penulis memberikan informasi dimana pertama tama menyatakan apa sebab-sebab atau permasalahan yang ada, kemudian mulai menjelaskan kehidupan di wilayah dengan mendeskripsikan fenomena yang terjadi ditambah dengan memberikan data-data pernikahan dini yang terjadi di desa tersebut serta upaya-upaya pencegahannya. Artikel yang disusun secara sistematis dan runtun sehingga memudahkan pembaca untuk memahami serta menghubungkan dari pembahasan satu hingga akhir, serta artikel ini dapat mengedukasi atau memberikan wawasan pengetahuan kepada khalayak umum tentang pernikahan dini.

Perkembangan isu pernikahan dini dalam masyarakat saat ini hal ini menunjukkan kesederhanaan pola pikir masyarakat sehingga menjadi fenomena sosial. Bahwa pernikahan dini yang dilakukan memberikan banyak dampak negatif salah satunya adalah peceraian. Suatu pernikahan seharusnya dilakukan oleh orang yang sudah mampu baik secara Pendidikan, ekonomi, serta psikologis. Karena kehidupan setelah menikah bukan kehidupan yang bisa dianggap remeh, masalah pasang surut yang akan terjadi mengharuskan kita harus sudah siap dan mampu dalam menghadapi kehidupan setelah menikah. Pernikahan dini menurut saya mereka hanya membayangkan senangnya saja mereka belum mengerti bagaimana bertanggung jawab, kurangnya pemahaman, serta pikiran yang masih berfikir bebas.

Usia yang kurang ataupun belum mapan dimana masih memebesar-besarkan ego masing -- masing yang berkahir pertengakaran. Pemikiran yang belum matang dan emosi yang masih labil dan belum dewasa serta belum bisa memahami arti tanggung jawab dapat menyebabkan pernikahan yang tidak harmonis. Selain dampak diatas masih banyak dampak negatif yang terjadi dari adanya pernikahan dini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun