Mohon tunggu...
Novita Sari
Novita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Menjadi diam agar lebih di dengar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Masyarakat

12 November 2022   21:35 Diperbarui: 12 November 2022   21:42 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Dan Masyarakat 

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta 

Novita Sari ( 202111038)

Email : vitanovitasari751@gmail.com

Interaksi Hukum Dan Masyarakat


Hukum tercipta karena ada masyarakat. Hukum dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik. Hukum hadir dan ada untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar masyarakat mempunyai kesadaran hukum mengenai pedoman norma tentang perbuatan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang merupakan penyimpangan dalam masyarakat. Hukum dan masyarakat memiliki fungsi yang saling berkaitan. Fungsi hukum pada masyarakat adalah untuk mencegah konflik kepentingaan. Jika terjadi, maka hukum menjadi penyedia cara untuk menyelesaikannya berdasarkan kebijakan yang didasarkan pada norma yang berlaku. dengan keterkaitan hukum dan masyarakat, maka perbuatan masyarakat untuk main hakim sendiri akan terhindar. "Semua persoalan dan konflik kepentingan yang ada di masyarakat harus diselesaikan melalui jalur hukum. Dari sinilah fungsi hukum dan masyarakat berkaitan,". Hal ini karena hukum dalam masyarakat memiliki tiga peran utama yaitu sebagai sarana kontrol sosial, sarana untuk memfasilitasi proses interaksi sosial dan sarana untuk menciptakan keadaan tertentu.


Gejala Hukum Dan Gejala Sosial Lainnya


Gejala sosial hukum adalah gejala sosial yang berhubungan dengan hukum yang berlaku di masyarakat. Meskipun hukum di setiap masyarakat berbeda, tetapi hukum menjadi alat kontrol yang mengatur perilaku dan tingkah laku manusia.
Gejala sosial lainnya, Gejala sosial religius adalah gejala sosial, berupa hubungan masyarakat dengan sang Penciptanya. Gejala sosial ekonomi adalah gejala sosial yang berkaitan dengan upaya manusia memenuhi kebutuhan ekonominya. Gejala sosial politik adalah gejala sosial yang berkaitan dengan kegiatan politik praktis.


Ciri Interaksi Sosial Hukum Dalam Masyarakat


Interaksi sosial memiliki berberapa ciri-ciri yang diantaranya yaitu jumlah pelaku lebih dari satu orang, hal ini disebabkan karena interaksi membutuhkan aksi serta reaksi; adanya komunikasi dengan simbol-simbol tertentu. Simbol yang paling umum digunakan untuk berkomunikasi adalah bahasa. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah simbol yang disampaikan harus dipahami oleh pihak-pihak yang berkomunikasi agar komunikasi tersebut berjalan lancar; dalam interaksi sosial ini juga adanya dimensi waktu, yaitu masa lalu, masa kini, serta masa depan. Hal ini berarti dalam setiap interaksi sosial ada konteks waktu yang menentukan batasan dari interaksi tersebut; dan adanya tujuan yang ingin dicapai. Dari tujuan tersebut dapat menentukan apakah interaksi akan mengarah kepada kerja sama atau mengarah kepada pertentangan.


Fungsi Hukum Berdasarkan Proses Sosial Dalam Masyarakat


Menurut Sudikno Mertokusumo Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan-kepentingannya terlindungi, maka hukum seyogyanya dilaksanakan secara nyata. Menurut Lambertus Johannes van Apeldoorn Hukum berfungsi sebagai pengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
Setiap manusia memiliki peraturan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Peraturan ini biasanya berupa perintah atau larangan untuk melakukan sesuatu yang biasa disebut sebagai hukum. Hal ini diterapkan salah satunya agar masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dan kejahatan. Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, masyarakat membutuhkan hukum untuk mencapai kesejahteraan bersama. Hukum diciptakan untuk mengatur serta membatasi berbagai macam aktivitas masyarakat agar terbentuk suatu tatanan hidup yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Beberapa fungsi hukum dalam mayarakat :
1. Menjaga Hubungan Manusia
Fungsi hukum yang pertama ialah mengatur hubungan manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan mampu mencegah terjadinya gangguan kepentingan yang berpotensi menimbulkan konflik. Selain itu, fungsi hukum juga meningkatkan serta mengembangkan hubungan antar manusia sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Sehingga hal ini dapat melindungi kepentingan manusia, baik secara individu maupun kelompok.
2. Melindungi Kepentingan Bersama
Setiap manusia pada dasaranya membutuhkan perlindungan dari manusia lainnya. Sehingga, fungsi hukum juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan bersama. Adanya rasa terlindungi dan berkeadilan ini dapat tercapai apabila manusia menegakkan hukum dengan baik. Sehingga dengan menegakkan hukum secara baik, manusia dapat terhindar dari berbagai ancaman di sekelilingnya. Dengan mematuhi, menegakkan, serta melaksanakan hukum yang berlaku, maka kepentingan bersama dapat terealisasikan.
3. Mewujudkan Keadilan Sosial
Fungsi hukum berikutnya yaitu sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial. Hukum diciptakan dalam rangka melindungi serta menjaga kepentingan bersama agar keadilan sosial dapat terwujud. Masyarakat memiliki tujuan yang harus dicapai, maka diciptakan hukum sebagai salah satu alat atau sarana dalam mewujudkan cita-cita tersebut.
4. Menciptakan Ketertiban dan Keteraturan Masyarakat
Hukum juga berfungsi untuk menciptakan ketertiban serta keteraturan masyarakat. Hukum dapat membatasi gerak seseorang dalam melakukan berbagai aktivitas, sehingga hukum berperan penting dalam mencegah terjadinya perilaku yang menyimpang. Dengan mematuhi serta meneggakan hukum secara baik, maka dapat menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat.
5. Menyelesaikan Pertikaian
Manusia tidak akan pernah lepas dengan masalah yang memicu terjadinya konflik, maka fungsi hukum salah satunya untuk menyelesaikan pertikaian. Sehingga ketika terjadi konflik, baik individu maupun kelompok, hukum dapat menjadi penengah untuk mengatasi serta menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, hukum juga berperan penting dalam menciptakan perdamaian dunia.


Contoh Hukum Dan Kontrol Sosial Dalam Masyarakat


Hukum tentang tindakan kejahatan / kriminalitas yang sering terjadi di lingkungn masyarakat misalnya pencurian, pelecehan seksual, penodongan, dll. Maka hukum mempengaruhi agar tidak melakukan dan memberikan efek jera atas tindakan kejahatan / kriminalitas tersebut.


Pendapat Dalam Merespon Hukum Dan Perubahan Social Dalam Masyarakat


Dapat dikatakan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat mempunyai perananan penting dalam perubahan-perubahan yang dikehendaki atau perubahan-perubahan yang direncanakan. Perubahan-perubahan yang terjadi di dalam suatu masyarakat dapat terjadi oleh karena bermacam-macam sebab dapat berasal dari masyarakat itu sendiri maupun luar masyarakat Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum atau sebaliknya tidak selalu berlangsung bersama-sama terdapat keadaan dimana terjadi ketidak seimbangan dalam perkembangan lembaga-lembaga kemasyrakatan yang mengakibatkan terjadinya kepincangan-kepincangan. Maka untuk mendorong terjadinya perubahan-perubahan sosial dengan membentuk badan-badan yang secara langsung berpengaruh terhadap perkembangan-perkembangan dalam bidang-bidang sosial, ekonomi, dan politik. Perubahan sosial pada masyarakat pada dasarnya tidak dapat dibatasi oleh ruang dan waktu. Perubahan sosial dengan perubahan hukum sangat berkaitan erat dimana ada perubahan sosial disitulah hukum juga akan berubah. Akan tetapi perubahan hukum tidak  bisa mengikuti perubahan sosial. Oleh karena itu dalam reaksi atas terjadinya perubahan sosial diperlukan langkah sigap oleh Pemerintah untuk cepat melakukan perubahan hukum agar tidak ada time lag ataupun menimbulkan perubahan sosial yang baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun