Salah satu masalah ekonomi terbesar yang dihadapi oleh banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, adalah pengangguran.Â
Menurut Sadono Sukirno (1994), pengangguran adalah suatu keadaan di mana seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya. Ketika pengangguran meningkat, dampaknya tidak hanya dirasakan dalam aspek ekonomi, tetapi juga dalam stabilitas sosial. Tingginya angka pengangguran sering kali memicu peningkatan kemiskinan, kriminalitas, dan ketidakadilan sosial. Meskipun pemerintah telah mencoba berbagai kebijakan untuk mengatasinya, hasilnya sering kali tidak maksimal. Dalam konteks ini, ekonomi Islam menawarkan alternatif yang tidak hanya menargetkan stabilitas ekonomi, tetapi juga keadilan sosial melalui kebijakan berbasis syariah.
Dalam ekonomi makro Islam, krisis ekonomi, kurangnya keterampilan, kebijakan pemerintah yang tidak efektif, dan diskriminasi dalam perekrutan adalah beberapa penyebab pengangguran. Resesi atau krisis ekonomi dapat menyebabkan bisnis ditutup dan lebih sedikit orang bekerja. Selain itu, diskriminasi dapat menghalangi peluang kerja bagi kelompok tertentu, sementara banyak orang yang tidak memiliki keterampilan yang diperlukan pasar kerja. Selain itu, kebijakan pemerintah yang melanggar syariah dapat memperburuk pengangguran.
Menurut Subhan (2018), Pengangguran akan memengaruhi semua aspek kehidupan manusia, termasuk ekonomi, sosial-politik, budaya, dan agama. Pertama, pengangguran berdampak negatif terhadap sektor perekonomian karena masyarakat tidak dapat memaksimumkan tingkat kemakmuran yang dapat dicapainya karena pendapatan riel masyarakat akan lebih rendah daripada pendapatan potensialnya.
Kedua, pengangguran yang tinggi akan mengurangi aktivitas ekonomi, yang pada gilirannya akan mengurangi pendapatan masyarakat, yang pada gilirannya akan mengurangi pajak yang harus dibayar oleh masyarakat. Dengan penurunan penerimaan pajak, dana untuk kegiatan ekonomi pemerintah juga akan menurun, yang pada gilirannya akan mengakibatkan penurunan terhadap kegiatan pembangunan secara terus-menerus.
Ketiga, tidak mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena pengangguran, kemampuan masyarakat untuk membeli barang dan jasa menurun. Akibatnya, dalam keadaan seperti ini, investor tidak tertarik untuk mendirikan perusahaan baru atau memperluas operasi mereka yang sudah ada. Akibatnya tingkat investasi akan turun dan pertumbuhan ekonomi akan terhambat.
Kemudian dampak pengangguran terhadap masyarakat adalah kekacauan sosial dan politik, dan munculnya patologi sosial atau penyakit sosial, seperti peningkatan jumlah anak jalanan, pengemis, pengamen, perdagangan anak, tindak kriminal, dan perilaku asusila yang sudah mulai meresahkan masyarakat.
Namun dari sudut pandang agama, dampak pertama membahayakan akidah, kedua akhlak, dan ketiga kelangsungan rumah tangga.
Dari sudut pandang ekonomi Islam, pengangguran adalah masalah besar dari sudut pandang moral, sosial, dan spiritual. Dalam agama Islam, orang-orang dianjurkan untuk bekerja dan menghasilkan, bahkan dianggap sebagai kewajiban bagi mereka yang memiliki kemampuan. lebih dari itu, Allah akan memberikan balasan yang setimpal yang sesuai dengan amal/kerja sesuai dengan firman Allah SWT QS Ath-Thalaq ayat 7.
Yang artinya: "Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan"Â (QS Ath-Thalaq:7)
Dalam ekonomi Islam, kebijakan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, keseimbangan, dan tanggung jawab sosial diperlukan untuk memerangi pengangguran karena ekonomi Islam menekankan pentingnya kesejahteraan sosial dan distribusi kekayaan yang adil.