Mohon tunggu...
Christina Novita Ariandy
Christina Novita Ariandy Mohon Tunggu... Lainnya - Magister Akuntansi. Universitas Mercu Buana. 55520110008

NEVER STOP DOING YOUR BEST JUST BECAUSE SOMEONE DIDN'T GIVE YOU THE CREDIT YOU DESERVED - NN-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Dr Apollo: Panama Papers dan Kaitannya dengan Bisnis Pelayaran

22 November 2021   12:49 Diperbarui: 22 November 2021   13:27 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Panama Papers

Skandal kebocoran Keuangan Terbesar di Dunia, yaitu kasus penggelapan pajak korporat terbesar di panama yang terkenal dengan panama papers, terjadi antara lain dengan rekayasa transfer pricing dan profit  shifting (bisa legal dan ilegal) yang melibatkan tax haven country. 

Munculnya skandal terbesar dalam sejarah yang belum pernah terjadi sebelumnya ini bersumber dari kebocoran dokumen milik firma hukum Mossack Fonseca. Panama papers mengungkap perusahaan-perusahaan offshore dan shell company milik 140 politisi, pejabat negara dan atlet dari seluruh dunia, termasuk diantaranya kepala negara dan pemerintahan.

Dokumen yang terdiri atas sekitar 11,5 juta dokumen atau data setara 2,6 terabytes mengenai 214 ribu shell company dari periode 1970-an hingga 2015 menjadikannya sebagai kebocoran dokumen terbesar di dunia. Sebanyak 400 Jurnalis dari 100 media dari 80 negara menghabiskan waktu setahun untuk mengecek dan mengulas panama papers sebelum akhya mengumumkan hasil temuan mereka.

Mossack Fonseca adalah firma hukum yang menyediakan jasa offshore atau pengelolaan bisnis di luar negeri terbesar ke empat di dunia. 

Salah satu kegiatan bisnis Mossack Fonseca adalah penyediaan perusahaan-perusahaan tidak aktif  atau shell company yang digunakan untuk  menututupi kegiatan finansial klien-kliennya. Mossack Fonseca didirikan oleh Pria kelahiran Jerman bernama Juren Mossack. 

Firma MF mengurusi transaksi bebas pajak terbesar keempat yang berbasis di panama yang membantu para kliennya untuk menggelapkan pajak. Bocornya data ini bermula ketika koalisi media internasional, International Consortion of Investigative Journalists (ICIJ) dan Surat Kabar Jerman, Suddeutsche Zeitung menerima data dari seorang sumber anonim pada 2015.

Laporan juga menyebut lebih dari 500 bank internasional dan lain-lain, anak perusahaan dan cabangnya telah bekerja sama dengan IMF sejak 1970-an, yang membantu para kliennya mengurus perusahaan bebas pajak mereka. Panama sendiri merupakan salah satu negara yang berpredikat tax haven country.

Data milik Mossack Fonseca yang bocor ke publik telah memicu penyelidikan yang dilakukan oleh berbagai media dari seluruh dunia. Bocoran dokumen yang dipublikasikan pada Minggu 3 April 2016 itu diklaim telah mengungkap berbagai korupsi dan perjanjian bisnis mencurigakan yang dilakukan para pemimpin negara, politisi, atlet dan tokoh-tokoh penting lainnya. 

Data dokumen yang bocor tersebut  memiliki nama panama papers dan menjadi skandal kebocoran keuangan terbesar di Dunia. Bahkan, banyak media yang menyatakan bahwa kebocoran ini lebih besar tingkatnya daripada wikileaks. 

Bocornya data ini bermula ketika International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) dan surat kabar Jerman, Suddeutsche Zeitung menerima data dari seorang sumber anonim. menurut ICIJ, data itu berupa e-mail spreadsheet keuangan, paspor dan catatan-catatan perusahaan yang memerinci bagaimana orang-orang kuat ini memanfaatkan bank, firma hukum dan perusahaan-perusahaan kategori shell company untuk menyimpan aset mereka. Data itu membentang sekitar 40 tahun, dari 1077 hingga akhir 2015.

Jutaan dokumen finansial tersebut mengungkapkan bagaimana jejaring korupsi dan kejahatan pajak para pengusaha, kepala negara, agen rahasia, pesohor sampai buronan serta orang-orang terkenal dan kaya raya menyembunyikan kekayaannya dari kewajiban membayar pajak. 

Sebagai contoh, Swiss adalah salah satu negara yang selama ini dikenal sebagai surga menyimpan uang. Para nasabah kakap, entah itu orang kaya atau koruptor, berbondong-bondong menyimpan uang mereka di bank Swiss. Pemerintah dan otoritas moneter swiss melaran bank dan karyawannya membocorkan data nasabah. Jika aturan ini dilanggar, hukumannya amat berat. Selain Swiss, ada Liechtenstein. 

Negara munngil yang berada di Pegunungan Alpen ini menjadi tempat yang sangat menarik bagi konglomerat menyimpan uang. Seperti halnya, Swiss, sistem perbankan yang dianut di Liechtenstein sangat mengagungkan kerahasiaan data nasabah.

Dengan karakteristik tersebut, tidak heran jika tax haven countries menjadi negara tujuan aliran dana gelap. Negara dengan tingkat secrecy yang tinggi menjadi salah satu pilihan dalam menetapkan dana gelap tersebut (Reed dan Fontana, 2011). 

Dengan demikian, negara surga pajak secara luas telah ikut memainkan peran penting dalam tax avoidance dan tax evasion, baik oleh perusahaan maupun individu. 

Salah satu estimasi hilangnya penerimaan pajak akibat keberadaan tax haven countries pernah dipublikasikan oleh tax justice  network (2005), yang menyatakan bahwa secara global, penerimaan pajak yang hilang sebesar US$255 Miliar per tahun.


B. Skandal Panama Papers dalam Bisnis Pelayaran

Banyak perusahaan/pemilik kapal Indonesia yang mendirikan perusahaan di Panama dan mendaftarkan kapalnya disana,"Kata Ketua Federasi Pekerja Transport Internasional atau ITF (Internasional Transport Worker's Federation) Asia Pasifik, Hanafi Rustandi di Jakarta.

Menurut Hanafi, praktik seperti itu  berangkat dari adanya bendera kemudahan, yaitu saat kapal menggunakan bendera kebangsaan dari suatu negara, tapi pemilik kapal berkebangsaan lain. Contoh, kapal milik warga negara Indonesia didaftarkan di panama, maka kapal tersebut punya register panama. 

Jadi, Kapal itu menggunakan bendera kemudahan. Penggunaan bendera kemudahan banyak memberi efek negatif yang merugikan negara. Antara lain, pemilik kapal bisa menghindari pajak nasional, menghindari peraturan keselamatan pelayaran, menghindari standar pelatihan dan sertifikasi untuk pelaut, serta membayar upah pelaut di bawah standar ITF.

Kesatuan Pelaut Indonesia menjamin perlindungan dan kesejahteraan pelaut yang bekerja di luar negeri. Tapi, mereka harus bekerja di perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau CBA ( Collective Bargaining Agreement). CBA tersebut harus  ditandatangani oleh KPI dengan perusahaan pelayaran atau operator kapal dan disahkan Ditjen Perhubungan Laut. Selain mengatur gaji standar internasional, CBA juga memberikan kepastian perlindungan kepada pelaut. 

Terutama bagi pelaut  yang menghadapi masalah dengan pemilik atau operator kapal yang memperkerjakan mereka. Pelaut juga mendapat dukungan Federasi Pekerja Transport Internasional atau ITF (International Transport Worker's Federation) karena KPI merupakan satu-satunya organisasi pelaut di Indonesia yang berafiliasi dengan ITF. Jika anggota KPI menghadapi kesulitan di luar negeri. yang bersangkutan akan dibantu oleh inspektur ITF atau serikat pekerja Afiliasi ITF Setempat. 

Dengan berafiliasi ke ITF, KPI diizinkan menempatkan pelaut di kapal-kapal berbendera kemudahan atau FOC (Flag of Convenience), Seperti panama, Bahama, Cyprus, Liberia, dan lainnya. 

Setiap pelaut anggota KPI yang bekerja di kapal FOC harus membuat perjanjian kerja laut secara perorangan (Seafarer Employment Agreement) sesuai CBA Standar ITF. Hampir semua pelaut anggota KPI bekerja di kapal-kapal FOC, tapi banyak juga yang bekerja di kapal-kapal berbendera Amerika, Italia, Belanda, dan lainnya (Hanafi,2016)


Daftar Pustaka.

Pohan, Chairil Anwar. 2019.Manajemen Pajak Korporat Kemaritiman. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta


Dokpri
Dokpri


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun