Mohon tunggu...
Novita Fitriani
Novita Fitriani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa yang saat ini sedang menempuh pendidikan pada salah satu Universitas di Semarang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi pada Pemerintahan: Janji, Realita, dan Upaya untuk Mencerdsakan Masyarakat

17 Desember 2024   14:53 Diperbarui: 17 Desember 2024   14:53 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi merupakan suatu hal yang menjadi penyakit pada banyak negara, termasuk Indonesia. Berbagai macam kasus korupsi melibatkan para pejabat tinggi pemerintahan yang kerap menghiasi media massa. Akan tetapi, sebagian kasus tersebut tiba-tiba saja "menghilang" tanpa adanya kejelasan. Pada sisi lain, janji- jani yang ditawarkan oleh para calon pemimpin daerah selama masa kampanye seringkali hanya menjadi angin lalu setelah mereka terpilih. 

Berdasarkan laporan lembaga penegak hukum seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), puluhan bahkan ratusan pejabat tingkat tinggi telah terjerat korupsi dalam berbagai sektor, mulai dari proyek infrastruktur, dana hibah, hingga anggaran pendidikan. Akan tetapi, yang menjadi perhatian lebih lanjut adalah banyaknya isu korupsi yang "menghilang" di tengah jalan. Contohnya, kasus yang sempat diungkap oleh media televisi atau cetak, namun tiba-tiba tak terdengar lagi perkembangannya. Apakah ini akibat tekanan politik, pengaruh pihak berkepentingan, atau lemahnya sistem penegakan hukum?

Dalam momen pemilihan kepala daerah (Pilkada), berbagai janji kampanye sering kita lihat menghiasi spanduk dan baliho di sepanjang jalan. Mulai dari pembangunan infrastruktur, penyediaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, hingga pendidikan gratis. Pertanyaannya, seberapa banyak janji-janji tersebut benar-benar direalisasikan? Banyak kepala daerah setelah terpilih cenderung melupakan janji kampanyenya, bahkan ada yang terjerat kasus korupsi.

Sebagai mahasiswa atau masyarakat kritis, penting untuk mendokumentasikan janji-janji kampanye ini. Caranya bisa dengan memotret spanduk kampanye, mencatat janji-janji yang disampaikan di berbagai debat publik, dan melakukan evaluasi kinerja pemimpin daerah pasca terpilih. Berikut merupakan peran mahasiswa dan masyarakat:

1. Diskusi akademis

Diskusikan fenomena ini bersama dosen dan rekan-rekan di kampus. Pertanyakan apa yang menjadi penyebab korupsi terus berulang, dan bagaimana solusi efektif untuk mengatasinya.

2. Publikasi Opini
Tuliskan opini berdasarkan hasil observasi dan analisis ke dalam media kampus seperti Majalah Dinding (Mading) atau kirimkan ke media cetak lokal maupun nasional. Dengan cara ini, kita dapat ikut menyebarkan kesadaran tentang bahaya korupsi.

3. Pengawasan Masyarakat
Pantau dan kritisi kebijakan pemimpin daerah yang sudah terpilih. Buat laporan sederhana mengenai janji-janji kampanye yang sudah dan belum terealisasi, lalu sebarkan melalui media sosial atau forum publik.

 

Korupsi di kalangan pejabat pemerintahan dan janji politik yang tak terealisasi adalah masalah serius yang perlu mendapat perhatian. Dengan investigasi, diskusi, dan publikasi, kita sebagai mahasiswa dan masyarakat memiliki peran aktif untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan mencerdaskan publik agar lebih kritis terhadap pemerintahan. Korupsi hanya bisa diberantas dengan sinergi antara kesadaran masyarakat dan sistem hukum yang kuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun