- Wajib ikut serta dalam Pertahanan dan Keamanan Negara. Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan:
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara."
Hak dan kewajiban tersebut termaktub dalam Pasal 26, 27, 28 dan 30 UUD 1945 yaitu:
1. Menurut Pasal 26(1), orang Indonesia dan orang bangsa lain yang telah disahkan sebagai warga negara menjadi warga negara. Dan pada ayat 2 syarat kewarganegaraan diatur dengan undang-undang.
2. Menurut Pasal 27(1), semua warga negara di negara memiliki status yang sama
Hukum dan pemerintahannya harus mengikuti hukum ini dan pemerintahan ini. Pada Bagian 2, Jenis - setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Pasal 28, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan berekspresi, dll, diatur dalam undang-undang.
4. Pasal 30 (1) Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pertahanan negara. Dan Bagian 2 menyatakan bahwa perjanjian lain diatur oleh undang-undang.
Contoh hak warga negara Indonesia
Berikut adalah contoh hak warga negara Indonesia:
-Dia berhak menerima agama yang diyakininya dan menunaikan kewajiban agamanya