Pernikahan merupakan aqad yang mitsaqon ghalidhan, ikatan yang sangat kuat dan kokoh yang menghalalkan perbuatan yang haram menjadi perbuatan yang penuh rahmat dan bernilai ibadah dengan dijalankan mu'asyarah bil ma'ruf, yang saling asah asih dan asuh antara mempelai laki-laki dan perempuan membangun keluarga sakinah.
 Didalam artikel yang saya baca ini ,yang berjudul dampak pernikahan dini dan problematika hukumnya ,penulis sangat jelas memaparkan bahasan dari tema ini dari pengertian pernikahan hingga problem hukumnya ,penuis juga menjelaskan data-data populasi pernikahan dini yang terjadi dibeberapa daerah ,sehingga pembaca sangat mudah memahaminya ,namun ada beberapa kata yang asing sehingga pembaca harus mencari arti kata asing tersebut yang terdapat dalam artikel ini .
 Perkembangan terkait pernikahan dini ini masih banyak terjadi di masyarakat ,bahkan ada beberapa orang tua yang bangga terhadap anaknya yang sudah menikah tersebut.Padahal diumur pelajar yang sangat masih mentah itu banyak membutuhkan wawasan ,pendidikan yang cukup sehingga ketika mereka hendak berkeluarga itu sudah cukup matang baik segi umur ,psikis finansial nya ,supaya tidak terjadi perceraian dini .
Namun ada juga dari pihak orang tua yang memilih pindah dari daerahnya karena malu akibat kecelakan yang terjadi dan menutup rapat kejadian tersebut .Karena memang umur pelajar itu memang masih sangat kecil dan belum banyak pengetahuan terkait dunia pernikahan .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H