Mohon tunggu...
Novita Kurniatin
Novita Kurniatin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uin raden mas said surakarta

Membaca and menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

5 Desember 2022   19:43 Diperbarui: 5 Desember 2022   19:56 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan merupakan aqad yang mitsaqon ghalidhan, ikatan yang sangat kuat dan kokoh yang menghalalkan perbuatan yang haram menjadi perbuatan yang penuh rahmat dan bernilai ibadah dengan dijalankan mu'asyarah bil ma'ruf, yang saling asah asih dan asuh antara mempelai laki-laki dan perempuan membangun keluarga sakinah.

 Didalam artikel yang saya baca ini ,yang berjudul dampak pernikahan dini dan problematika hukumnya ,penulis sangat jelas memaparkan bahasan dari tema ini dari pengertian pernikahan hingga problem hukumnya ,penuis juga menjelaskan data-data populasi pernikahan dini yang terjadi dibeberapa daerah ,sehingga pembaca sangat mudah memahaminya ,namun ada beberapa kata yang asing sehingga pembaca harus mencari arti kata asing tersebut yang terdapat dalam artikel ini .

 Perkembangan terkait pernikahan dini ini masih banyak terjadi di masyarakat ,bahkan ada beberapa orang tua yang bangga terhadap anaknya yang sudah menikah tersebut.Padahal diumur pelajar yang sangat masih mentah itu banyak membutuhkan wawasan ,pendidikan yang cukup sehingga ketika mereka hendak berkeluarga itu sudah cukup matang baik segi umur ,psikis finansial nya ,supaya tidak terjadi perceraian dini .

Namun ada juga dari pihak orang tua yang memilih pindah dari daerahnya karena malu akibat kecelakan yang terjadi dan menutup rapat kejadian tersebut .Karena memang umur pelajar itu memang masih sangat kecil dan belum banyak pengetahuan terkait dunia pernikahan .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun