Mohon tunggu...
Novita Kurniatin
Novita Kurniatin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uin raden mas said surakarta

Membaca and menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

5 Desember 2022   19:43 Diperbarui: 5 Desember 2022   19:56 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Novita Kurniatin  202111025 mahasiswa prodi  Hes UIN raden mas said surakarta

Dari artikel yang saya baca yang berjudul Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya ,Oleh Muhammad Julijanto

Didalam Artikel tersebut dijelaskan bahwa ,pernikahan merupakan rahmat yang harus diperlihara dengan baik oleh setiap pasangan ,sehingga tujuannya menjadi keluarga yang sakinah mawadah dan rahmah .Di zaman sekarang ini banyak terjadi pernikahan diniPernikahan dini sangat rentan perceraian. Bila kita melihat fakta pernikahan pascahamil: Jumlah terus bertambah, Banyak menimpa anakanak sekolah Sekolah dasar (SD),sekolah menengah pertama (SMP),sekolah menengah atas (SMA).

 Pelaku rata-rata teman dan pacarnya,Pasangan suami-istri dari penikahan ini terancam kerawanan masalah sosial ekonomi, Masa depan keluarga (anak dan istri) suram karena putus sekolah. Rentan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bagi keluarga pelaku (suami), pernikahan dispensasi hanya jadi upaya lari dari jeratan hukum. Bagi keluarga korban (perempuan), pernikahan dini adalah upaya untuk menutupi aib keluarga. Dan 80 % kejahatan seksual yang menimpa anak-anak berakhir secara kekeluargaan tanpa ada proses hukum.

 Sebagai gambaran angka pernikahan dini di lereng Merapi, Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta selama 2011 terbilang tinggi. Selama 2011 tercatat ada 40 pernikahan yang dalam persyaratannya harus dilengkapi dengan dispensasi. Kebanyakan pemohon tersebut masih berstatuspelajar sekolah menengah atas akan melangsungkan pernikahan.

 Pembengkakan jumlah penduduk usia remaja tengah terjadi di berbagai negara dunia termasuk di Indonesia. Sebanyak 18 persen dari jumlah penduduk dunia adalah remaja, 88 persennya tumbuh di negara berkembang. Setengah (49 persen) dari jumlah remaja perempuan di dunia hidup di 6 negara China, India, Indonesia, Nigeria, Pakistan dan AS.

 Di Indonesia sendiri, hasil Sensus Penduduk tahun 2010 menunjukkan, 1 dari 4 orangpenduduk Indonesia adalah kaum muda berusia 10-24 tahun. Berdasarkan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS), tahun 2013 ini jumlah pemuda mencapai 62,6 juta orang. Itu artinya, rata-rata jumlah pemuda 25 persen dari proporsi jumlah penduduk secara keseluruhan .Setiap hari, 20 ribu perempuan berusia di bawah 18 tahun melahirkan di negara-negara berkembang. remaja baru setiap tahunnya.

Jika hal ini dibiarkan, tahun 2030 jumlah kelahiran dari ibu berusia di bawah 15 tahun akan meningkat menjadi 3 juta per tahun7 .Sementara batasan minimal usia perempuan menikah 16 tahun sudah tidak relevan. Pernikahan terlalu muda berisiko tinggi bagi perempuan. Batasan usia pernikahan bagi perempuan di dalam hukum negara kita yang masih simpang siur,menetapkan 18 tahun dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyarankan usia menikah pertama bagi perempuan 21 tahun.

 Namun dengan banyaknya populasi pernikahan dini tersebut berdampak juga terhadap banyaknya perceraian akibat pskikis mereka belum maatang dan belum siap untuk umur mereka dalam membina rumah tangga karena banyak nya faktor dari kualitas anak nya nanti rendah karena kurangnya gizi ,pendidikan orang tuanya yang masih rendah ,karena kebanyakan mereka ini masih berstatus pelajar sekolah menengah atas .

Dan secara medis pun pernikahan dini ini sangat tinggi akan resiko karena memang masih kecilnya umur untuk sang ibu dalam mengandung ,melahirkan dan mengurus sang anak,dan perempuan yang hamil di usia muda sangat berpengaruh dengan bayi yang ia kandung yakni bayi akan rendah gizi dan anemia .Bahkan banyak potensi ibu meninggal ketika persalinan.

 Adapun Problematika Hukumnya , Pernikahan adalah satu-satunya sarana untuk menciptakan keluarga dan keturunan. Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa (Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun