Mohon tunggu...
Novita Hapsari
Novita Hapsari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Dimana Logikanya, Jam Kerja 14 Jam Sehari?

24 Oktober 2016   11:16 Diperbarui: 24 Oktober 2016   11:36 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Speechless, cuma itu yang muncul pertama kali di benak saya sewaktu baca surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten. Surat edaran tersebut berisi tentang Optimalisasi Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah. Ada beberapa poin dalam surat tersebut, namun hanya 1 poin yang membuat saya speechless, yaitu point kesatu yang berbunyi "Melaksanakan pelayanan pembayaran pajak daerah dengan menoperasionalkan Kantor Bersama Samsat dan Kantor Gerai Samsat dari Pukul 08.00 - 22.00 WIB". 

Apakah cuma saya yang aneh dengan tidak menyetujui kebijakan tersebut? Apakah saya tipikal orang yang tidak mau bekerja keras dengan ketidaksetujuan saya dengan kebijakan tersebut? Apakah saya menjadi dianggap tidak mau bekerja melayani masyarakat untuk mendukung program pemerintah taat membayar pajak kendaraan bermotor dengan tidak menyetujui kebijakan tersebut? Saya bagian dari instansi Kantor Bersama Samsat, tapi saya melihat kebijakan tersebut bukan suatu kebijakan yang bijak. Maaf untuk mengatakan hal ini. Kenapa?

Kebijakan ini dibuat dan diedarkan begitu saja tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan instansi mereka sendiri (intern). Tentu saja semua yang membaca kaget, tiba-tiba muncul kebijakan seperti itu. Kalau dengan intern saja tidak dilakukan musyawarah, bagaimana dengan kami, instansi lain, mitra yang bekerja sama dengan Kantor DPPKD. Memang di poin berikutnya ditulis "Melakukan pembagian tugas kepada para petugas yang melayani di Kantor Bersama Samsat dan Kantor Gerai Samsat dalam 2 (dua) shift yaitu shift pertama Pukul 08.00 - 16.00 WIB dan shift kedua Pukul 16.00 - 22.00 WIB". 

Okelah mungkin instansi mereka pegawainya berlebihan, lalu bagaimana dengan mitranya dengan jumlah pegawai yang terbatas? Apakah setiap hari harus bekerja 14 jam sehari? Empat Belas (14) jam sehari bukan hanya sekali seminggu, tetapi setiap hari lho. Hanya demi memikirkan target pendapatan yang belum tercapai sampai harus mengalihkan perhatian terhadap kesehatan pegawainya dengan"dipaksa" bekerja 14 jam sehari untuk tiap harinya.

Kalau memang yang dikejar adalah target pendapatan, apakah tidak ada cara lain yang lebih masuk akal wahai Yang Terhormat Bapak Kepala Dinas? Mengapa Anda tidak mencoba untuk membuat kebijakan melakukan jemput bola ke masyarakat di saat jam kerja normal? Kalau hanya memperpanjang jam pelayanan tanpa ada usaha jemput bola, saya rasa tidak ada perubahan. Sangat dapat ditebak bagaimana pola pikir masyarakat kita memandang pajak. Memang di poin lainnya ditulis "Mensosialisasikan dan mempublikasikan layanan siap antar dengan menginformasikan nomor telepon HP atau SMS untuk pelayanan Delivery Order Pajak Daerah". Itu sama aja dengan menunggu si Wajib Pajak (WP) datang menghubungi kita untuk membayar pajak.

Saya sebagai wajib pajak, misalnya malam hari tiba-tiba ingat belum bayar pajak kendaraan, saya juga tidak serta merta langsung malam itu juga bayar, menunggu esok hari untuk membayar pajak. Jangankan buat bayar pajak, kalau lapar malam-malam saja saya tidak langsung pergi keluar untuk beli makan, justru menunggu tukang nasi goreng lewat rumah. Sama halnya dengan wajib pajak bukan? Kalau ada yang jemput bola bukannya lebih mudah?

Tolonglah Bapak Kepala Dinas yang terhormat, kalau membuat kebijakan mohon untuk dievaluasi efek jangka panjangnya. Bagaimana dengan kepentingan pribadi para pegawainya, bagaimana kondisi kesehatan para pegawainya ke depannya. Bukankah Anda memahami peraturan jam kerja yang telah ditetapkan Kementrian Ketenagakerjaan?? Kalau lupa mungkin saya bisa ingatkan kembali, berikut peraturannya :

"Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu:

  • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau
  • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur."

Saya bukan menekankan pada poin terakhir, upah lembur. Siapa orangnya yang mau diberi upah lembur untuk tiap harinya? Kami bekerja 6 hari seminggu, yang seharusnya jam kerja 7 jam sehari. Sedangkan rencana akan menjadi 14 jam sehari, itu sama dengan 2 kali 7 jam sehari?? Dimana logikanya? Robot pun perlu istirahat setelah bekerja terus menerus apalagi manusia.

Entahlah saya menulis ini mau ditujukan kepada siapa, siapa yang akan membaca. Paling tidak saya bisa menuangkan keluh kesah saya mengenai kebijakan yang sangat di luar logika. Kebijakan di luar logika demi mengejar target. Target tidak tercapai, insentif pun akan nol (0), begitu bukan? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun