Tantangan dalam Implementasi Coordination of Benefit (CoB) diantaranya adalah perlu dilakukan koordinasi sistem untuk integrasi data yang baik antara BPJS, asuransi kesehatan tambahan, dan fasilitas kesehatan untuk menghindari kesalahan klaim. Asuransi kesehatan tambahan harus mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk batasan tanggungan sesuai dengan skema Coordination of Benefit (CoB).
Sedangkan potensi dampaknya salah satu diantaranya adalah adanya fraud yang kemungkinan dilakukan oleh rumah sakit. Maka dari itu perlu dipertimbangkan pemberlakuan pelayanan kesehatan rujukan berdasarkan tarif INA-CBG di seluruh rumah sakit atau integrasi data klaim antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan tambahan/badan penjamin lainnya berbasis teknologi informasi, sosialisasi kepada peserta dan provider Coordination of Benefit (CoB) Â secara menyeluruh.
Untuk pengoptimalisasian Coordination of Benefit (CoB), perlu dilakukan sosialisasi yang Intensif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat Coordination of Benefit (CoB) Â dan cara kerjanya. Mengintegrasikan klaim BPJS dan asuransi kesehatan tambahan melalui sistem digital untuk mempermudah proses administrasi melalui onegate billing. Kolaborasi antara pihak BPJS dengan penyedia asuransi tambahan dilakukan untuk menyusun pedoman Coordination of Benefit (CoB) yang transparan dan efisien.
Sebagai bentuk peningkatan layanan bagi masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka ruang seluasnya bagi peserta untuk mendapatkan manfaat lebih (khususnya dalam hal manfaat non medis) melalui skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) dengan perusahaan asuransi tambahan. Skema Coordination of Benefit (CoB) Â ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan bagi peserta yang mampu membayar lebih. Dengan skema Coordination of Benefit (CoB) yang efektif, masyarakat dapat terus menikmati layanan kesehatan berkualitas meskipun BPJS sedang menghadapi berbagai tantangan.
Referensi:
Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya Dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam program jaminan Kesehatan.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/1366/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya Oleh Asuransi Kesehatan Tambahan Melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan.
Pramana, Chairunnisa. 2023. Perspektif Masyarakat Pengguna BPJS Kesehatan Mengenai Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional. Volume 3(1), 30 -- 41.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI