Mohon tunggu...
Novita Dwi saputri
Novita Dwi saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswa

ingin menggapai cita cita setinggi langit

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Terkini dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia di Era Digital

28 Juni 2024   16:43 Diperbarui: 28 Juni 2024   17:18 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak fundamental setiap individu. Dalam era digital, HAM berkembang dengan aspek-aspek baru seperti perlindungan privasi online, kebebasan berekspresi di sosial media, dan kebebasan mengelola informasi digital. Perkembangan ini membawa HAM menghadapi tantangan-tantangan baru.

Tantangan Terkini dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang terus berkembang pesat ini, tantangan dalam perlindungan hak asasi manusia menjadi semakin kompleks dan mendesak. Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah lanskap global secara fundamental, membuka peluang baru sekaligus menimbulkan risiko yang belum pernah terbayangkan sebelumnya. Artikel ini menggali beberapa tantangan utama yang perlu dihadapi dalam memastikan perlindungan hak asasi manusia di era digital:

1. Privasi dan Keamanan Data

Salah satu tantangan utama dalam era digital adalah privasi dan keamanan data pribadi. Peningkatan pengumpulan dan analisis data oleh perusahaan teknologi besar serta pemerintah telah menimbulkan kekhawatiran akan penggunaan data yang tidak sah atau penyalahgunaan informasi pribadi. Perlindungan terhadap hak privasi individu menjadi semakin penting untuk mencegah potensi pelanggaran hak asasi manusia.

2. Kebebasan Berekspresi dan Konten Online

Internet telah menjadi platform utama bagi kebebasan berekspresi dan akses informasi. Namun, kebijakan sensor dan kontrol konten oleh pemerintah atau perusahaan teknologi dapat membatasi akses terhadap informasi penting atau menekan kebebasan berpendapat secara online. Tantangan ini memerlukan keseimbangan antara perlindungan terhadap konten yang merugikan dengan hak atas kebebasan berekspresi.

3. Diskriminasi dan Bias Algoritma

Penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan algoritma dalam pengambilan keputusan semakin umum, baik dalam dunia kerja, sistem keadilan pidana, maupun layanan publik lainnya. Tantangan utama di sini adalah potensi adanya bias dalam algoritma yang dapat memperburuk diskriminasi terhadap kelompok-kelompok tertentu, seperti minoritas rasial atau gender. Perlu adanya pengawasan yang ketat dan audit terhadap algoritma untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hak asasi manusia.

4. Keamanan Cyber dan Serangan Terhadap Hak Asasi Manusia

Serangan siber terhadap aktivis hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil semakin meningkat. Ancaman ini dapat berupa pencurian data, penyebaran informasi palsu (misinformasi), hingga upaya pembungkaman suara-suara kritis. Perlindungan terhadap keamanan siber menjadi sangat penting untuk melindungi kegiatan advokasi dan gerakan hak asasi manusia dari serangan digital.

5. Akses dan Ketimpangan Digital

Ketimpangan akses terhadap teknologi digital dapat memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi di masyarakat. Masyarakat yang tidak memiliki akses internet yang memadai atau keterampilan digital yang cukup mungkin terpinggirkan dari manfaat teknologi digital, seperti akses informasi, layanan publik, dan kesempatan ekonomi. Upaya untuk memastikan inklusivitas digital menjadi krusial dalam memperjuangkan hak asasi manusia secara universal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun